Jago Ngaji Bisa Bebas Tilang, Polisi Berikan Klarifikasi

Iklan Home Page

Jakarta, baliwakenews.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho, menegaskan bahwa program tilang syariah yang diterapkan oleh Polres Lombok Tengah bukan bagian dari mekanisme penindakan hukum lalu lintas yang sah. Dia menekankan bahwa sistem tilang yang berlaku di Indonesia hanya terdiri dari dua jenis, yakni tilang manual dan tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga:  Panah Tradisional Jemparingan Mulai Disukai Masyarakat Bali

Program tilang syariah ini sebelumnya sempat menarik perhatian publik karena memberikan opsi bagi pelanggar lalu lintas untuk membaca Al-Qur’an sebagai bentuk teguran selama bulan Ramadan. Namun, menurut Agus, pendekatan tersebut lebih bersifat humanis dan tidak memiliki dasar hukum dalam sistem penegakan lalu lintas nasional.

Baca Juga:  Gempa M5,3 Guncang Pangandaran, tidak Berpotensi Tsunami 

“Kami sudah meminta evaluasi terhadap program ini karena tidak diinstruksikan oleh Korlantas Polri,” ujar Agus dalam keterangannya.

Meskipun bertujuan untuk memberikan pendekatan edukatif kepada masyarakat, pihak kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, program seperti tilang syariah perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR