Indonesia – Suriname Kolaborasi Lindungi Pesisir dan Rehabilitasi Mangrove

Iklan Home Page

Nusa Dua, baliwakenews.com

Momen gelaran World Water Forum ke-10 di Bali menjadi tonggak penting dalam hubungan bilateral antara Republik Indonesia dan Republik Suriname. Kedua negara pun sebelumnya pada 25 Januari 2024, telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mengenai Kerja Sama dalam Perlindungan Lingkungan Pesisir dan Rehabilitasi Mangrove.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Siti Nurbaya dan Menteri Perencanaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Republik Suriname Marciano Dasai.

Saat itu Menteri Perencanaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Republik Suriname menyampaikan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk mengajukan kolaborasi melalui pertukaran pengetahuan dan bantuan teknis terkait perlindungan pesisir hijau dan rehabilitasi mangrove.

Baca Juga:  Pemkab Buleleng Kuatkan Sinergi dan Mitigasi Kebencanaan, Lindungi Masyarakat terhadap Resiko Bencana Hidrometeorologi

Pihak Suriname menunjukkan minat yang besar terhadap proyek unit penangkapan sedimen yang sukses diimplementasikan di Demak, Jawa Tengah. Hal ini kemudian diformalkan dalam bentuk MoU yang ditandatangani Selasa (21/5/2024).

Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk memajukan dan memfasilitasi upaya perlindungan lingkungan pesisir dan rehabilitasi mangrove, dengan tujuan meningkatkan manfaat ekologi, sosial, dan ekonomi dari ekosistem mangrove bagi kedua negara serta berkontribusi dalam mengatasi dampak buruk perubahan iklim global.

Baca Juga:  Dukung Inovasi Seni Musik di Tabanan, Bupati Sanjaya Apresiasi Sanggar Nolin Pupuan Yang Mendunia

Area kerja sama yang tercakup dalam MoU ini meliputi, pertama aspek-aspek perubahan iklim yang disepakati bersama. Kedua rehabilitasi mangrove melalui pendekatan berbasis ekosistem dan solusi berbasis alam, termasuk teknik unit penangkapan sedimen, pemeliharaan, serta pemantauan data. Ketiga peengelolaan lingkungan pesisir; dan (4) Area kerja sama lainnya yang disepakati bersama oleh kedua pihak.

Sementara bentuk kerja sama yang diatur dalam MoU ini meliputi pertukaran kunjungan ahli/personel, pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik, bantuan teknis, peningkatan kapasitas, dan bentuk kerja sama lainnya yang disepakati bersama oleh kedua pihak.

Baca Juga:  Four Points by Sheraton Bali Ungasan Terpilih Menjadi Tuan Rumah Perhelatan Miss & Mr. Teenager Universe 2024

Hubungan bilateral antara Indonesia dan Suriname telah berlangsung sejak Agustus 1951 ketika Suriname masih berada di bawah pemerintahan Belanda, melalui kantor perwakilan pada tingkat Komisariat di Paramaribo.

Melalui kerja sama yang baru ini, diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral dan membawa manfaat nyata bagi perlindungan lingkungan dan rehabilitasi ekosistem di kedua negara. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR