Mangupura, baliwakenews.com
Seorang guru asal Amerika Serikat, Jacob Josef Biedak (37) ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai. Wisatawan itu kedapatan membawa liquid vape (cairan rokok elektrik) yang mengandung ganja.
Kapolres Bandara AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan, terungkapnya kasus tersebut merupakan kerjasama antara Polres Kawasan Bandara dengan Bea Cukai Ngurah Rai. Menurutnya, Jacob datang ke Bali dengan menumpang pesawat Batik Air OD 177, pada Selasa (19/7) pukul 21.00. “Seperti biasa, prosedur petugas Bea Cukai ketika ada penumpang tiba adalah memeriksa barang yang dibawa. Saat mengecek menggunakan X-Ray, petugas mencurigai barang yang dibawa Jacob,” katanya, Jumat (12/8).
Petugas lantas membuka tas dan menemukan enam buah Cartridge (alat hisap rokok elektrik) merk “STIIZY” yang berisi liquid berwarna kekuningan. Setelah dites ternyata liquid tersebut mengandung ganja.
Kemudian barang bukti seberat 35 gram tersebut diamankan ke Polres Bandara. Tersangka yang diinterogasi petugas beralasan tidak mengetahui jikandi Indonesia khususnya Bali dilarang membawa dan mengkonsumsi ganja. “Keterangan tersangka masih didalami,” kata Wikarniti.
Wikarniti menduga, modus memasukan narkoba dalam cairan liquid sudah beredar di Bali. Terlebih petugas mengalami kendala mengidentifikasi tanpa alat khusus. “Sehingga langkah antisipasi atau penanggulangan perlu dimatangkan, berikut kerjasama dengan instansi terkait lainnya agar generasi bangsa tak dirusak oleh peredaran gelap narkoba,” bebernya.
Perbuatan Jacob telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 113 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar, dan Pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar.
Selain tersangka Jacob, Polres Bandara juga menangkap empat tersangka kasus narkoba lainnya dalam sebulan terakhir. Dua kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan. “Kami juga mengamankan warga Brazil inisial ASG. Pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini diamankan pada 28 Juni 2022 lalu pukul 20.00 di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Dia membawa ganja seberat 2,8 gram dari negaranya ke Bali,” tegasnya. BWN-01































