Denpasar, baliwakenews.com
Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan kebijakan pro rakyat untuk meringankan beban rakyat melalui relaksasi pajak. Relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya.
Relaksasi pajak tersebut berlaku mulai 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022. “Kondisi perekonomian Bali sampai dengan Desember 2021, belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan dengan pertumbuhan ekonomi pada Triwulan III masih mengalami kontraksi sebesar -2,91% dan pada Triwulan IV diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 1,1%-2,12%. Ini menjadi dasar pentimbangan saya, mengambil kebijakan relaksasi pajak ini,” ucap Gubernur Koster, Rabu 5 Agustus 2021.
Lebih lanjut dikatakan, banyak masyarakat berkeinginan untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor, namun disisi lain terkendala pembiayaan sebagai dampak pandemi Covid-19. Langkah ini juga sebagai upaya validasi dan perbaikan database kendaraan bermotor. Karena dari data, kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki (belum balik nama) sebanyak 211.192 unit (terdiri dari 82% kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda empat). Dari hasil pendataan operasi gabungan dan door to door tahun 2021, ternyata masih ada 3.779 unit kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Bali, yang terdiri dari 40% kendaraan roda dua dan 60% kendaraan roda empat.
“Maka dari itu kebijakan pro rakyat ini saya ambil untuk meringankan beban rakyat dalam kondisi pandemi Covid-19 ini. Masyarakat saya himbau untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya, ” pungkas Gubernur Koster.*BWN-03

































