Gerebek Kos Bandar Obat Terlarang, Polisi Sita Ratusan Ribu Pil Koplo

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Dua bandar pengedar obat telarang yang kos di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar Utara, Kusmanto (35) dan Yunus (25) digerebek petugas Satuan Satresnarkoba Polresta Denpasar. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sekitar 926 ribu butir pil koplo logo “Y”.

Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Losa Lusiano Araujo mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Senin 03 Mei 2021 sekitar pukul 20.00. Awalnya petugas melihat Kusmanto nampak mondar-mandir di pinggir jalan dekat kosnya. Tidak membuang kesempatan petugas menangkap tersangka. “Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka diamankan 780 butir pil koplo,” katanya, Kamis 27 Mei 2021.

Baca Juga:  Gebrak Masker Serentak 17 Agustus 2020.

Kemudian petugas menggelandang tersangka ke kosnya. Dan petugas mengamankan tersangka lainnya yakni Yunus. Saat dilakukan penggeledahan kembali petugas menyita, lebih dari 926 ribu pil koplo logo Y dari kamar tersangka.

Tersangka Kusmanto mengaku mendapatkan pil koplo dari seseorang disapa Tari asal Jawa Timur. Dan pil koplo itu dibeli Rp 2,5 juta per-kaleng. Kemudian tersangka menjual Rp 30 ribu per-sepuluh butir. “Masih dilakukan penyidikan dan pengembangan. Pil koplo tersebut diedarkan ke buruh dan pelajar. Tapi masih kami dalami,” tegasnya. BWN-01

Baca Juga:  Dari Rapat Paripurna Ke 15 DPRD Bali, Dewan Sampaikan Perda Inisiatif Serta Beri Catatan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD SB Tahun 2023

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR