Gerebek Kos Bandar Obat Terlarang, Polisi Sita Ratusan Ribu Pil Koplo

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Dua bandar pengedar obat telarang yang kos di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar Utara, Kusmanto (35) dan Yunus (25) digerebek petugas Satuan Satresnarkoba Polresta Denpasar. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sekitar 926 ribu butir pil koplo logo “Y”.

Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Losa Lusiano Araujo mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Senin 03 Mei 2021 sekitar pukul 20.00. Awalnya petugas melihat Kusmanto nampak mondar-mandir di pinggir jalan dekat kosnya. Tidak membuang kesempatan petugas menangkap tersangka. “Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka diamankan 780 butir pil koplo,” katanya, Kamis 27 Mei 2021.

Baca Juga:  Pegadaian Denpasar Moncer, Gadai Capai Rp20, 5 Triliun Dalam 4 Bulan

Kemudian petugas menggelandang tersangka ke kosnya. Dan petugas mengamankan tersangka lainnya yakni Yunus. Saat dilakukan penggeledahan kembali petugas menyita, lebih dari 926 ribu pil koplo logo Y dari kamar tersangka.

Tersangka Kusmanto mengaku mendapatkan pil koplo dari seseorang disapa Tari asal Jawa Timur. Dan pil koplo itu dibeli Rp 2,5 juta per-kaleng. Kemudian tersangka menjual Rp 30 ribu per-sepuluh butir. “Masih dilakukan penyidikan dan pengembangan. Pil koplo tersebut diedarkan ke buruh dan pelajar. Tapi masih kami dalami,” tegasnya. BWN-01

Baca Juga:  Tekan Angka Pengangguran, Wali Kota Jaya Negara Buka "Job Fair 2022"

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR