Mangupura, baliwakenews.com
Niat jahat tiga buruh proyek, Dede Ganjar (26), Dacep Miftah Faris (32) dan Farhan Irwansyah (20) muncul saat melihat tas turis di pinggir Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung. Mereka kemudian mencuri tas tersebut.
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana mengatakan, kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh pemilik tas yang merupakan seorang wanita berasal dari Polandia, Magdalena Przybielska (25).
Berdasarkan keterangan korban, awalnya dia datang ke Pantai Batu Bolong untuk berenang, pada Kamis (15/12) sekitar pukul 04.30. “Korban waktu itu ke pantai bersama tiga orang temannya,” ucap Sudana, Jumat (16/12).
Sebelum berenang, wanita ini menaruh dua tas selempang warna hitam dan warna putih yang berisikan dua iPhone 13 Pro-Max Silver dan 11 Pro Max hitam, passport, serta uang Rp 1 juta. Barulah kemudian ditinggal berenang. “Usai berenang, korban kehilangan kedua tasnya,” bebernya.
Akibat kejadian tersebut, korban yang tinggal di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ini mengalami kerugian Rp 38 juta. Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan. Kemudian identitas tersangka dikantongi petugas. “Ketiga tersangka ditangkap di bedeng buruh bangunan, Jalan Pemelisan Agung, Banjar Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Jumat (16/12) subuh.
Ketiga tersangka asal Garut, Jawa Barat itu dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. BWN-01

































