Kreneng, baliwakenews.com
Selama sebulan terakhir Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Bali mengungkap sejumlah jaringan pengedar narkoba. Dari enam tersangka yang ditangkap, BNNP Bali mengamankan 10 ganja.
Kepala BNNP Bali Brigjen R. Nurhadi mengatakan, pengungkapan peredaran ganja senilai ratusan juta ini berdasarkan kerja sama antara BNNP Bali dengan BNNP Sumatra Utara. “Modus peredaran ganja ini dengan cara memesan ke bandar melalui media sosial Instagram. Kemudian dikirim ke Bali melalui jasa ekspedisi. Kemudian ganja ini diedarkan ke para wisatawan asing,” ucapnya, Selasa 16 Mei 2023.
Menurut Brigjen Nurhadi, tersangka pertama ditangkap berinisial PI (38). Pria kelahiran Buleleng ini berperan sebagai kurir. Dia ditangkap di perumahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Kamis (14/4) sekitar pukul 16.30. Dari tangan tersangka diamankan 2,45 gram ganja. “Tersangka yang diinterogasi mengaku jika diperintahkan mengedarkan ganja oleh TJ (52) asal Buleleng yang kos di wilayah Kuta. Anggota kami lantas bergerak ke kos TJ. Dari kos TJ diamankan kiriman peket berisi ganja dengan berat 855,36 gram,” katanya.
Kedua tersangka mengaku sudah lebih dari 5 kali mendatangkan ganja dari Kota Medan dari seseorang yang dikenalnya melalui Instagram. “Ganja itu diedarkan di kalangan wisatawan dan peselancar di sekitaran pantai Kuta,” beber Brigjen Nurhadi.
Selanjutnya petugas BNNP Bali menggerebek kamar kos JD (29) di Jalan Raya Sesetan, Banjar Ambengan, Pedungan, Denpasar Selatan, Jumat (28/4) sekitar pukul 18.00. “Dari tangan tersangka diamankan 1,36 Kg ganja. Barang bukti itu dipesan oleh tersangka dari seseorang di Medan melalui Instagram,” imbuhnya.
Kemudian pada Kamis 4 Mei 2023, petugas BNNP Bali menangkap seorang pria yang bekerja sebagai pembawa acara di salah satu tempat hiburan malam di Kuta. Tersangka berinisial WS (41) diamankan di salah satu vila di Jalan Tegal Cupek Gang Wayang, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Saat diinterogasi, WS mengaku menyimpan ganja di rumahnya di Perumahan Canggu Asri, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Dari tangan tersangka diamankan 1,8 Kg ganja yang dikemas dalam plastik.
Tidak sampai disana, sambung Brigjen Nurhadi, pihaknya juga mengamankan dua tersangka lainnya, yakni BP (29) asal Bangli dan GR (31) kelahiran Mataram, NTB. “Mereka ini beda jaringan. Keduanya merupakan bandar serta distributor ganja yang memasok di obyek wisata di Bali,” bebernya.
Menurut Beigjen Nurhadi, tersangka BP ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Gunung Batur, Pemecutan, Denpasar, Jumat (5/5) sekitar pukul 00.30. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 581,27 gram ganja. “Untuk tersangka ini, barang bukti diakui diselundupkan dengan cara menyamarkan dalam pakaian bekas,” bebernya.
Sedangkan tersangka GR ditangkap di pinggir Jalan Gatsu Subroto, Denpasar Utara, Minggu (24/4) sore. Tersangka dibekuk saat mengambil paketan ganja yang dikirim melalui paket ekspedisi. “Jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar, yakni 4,8 Kg ganja. Kami masih menyelidiki bandar yang mengirim ganja ke tersangka GR. Namun yang jelas ganja ini dikirim dari Sumatra Utara,” tegasnya. BWN-01































