Denpasar, baliwakenews.com
Aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap dua pria asal Sumba, NTT, masing-masing berinisial RLR (33) dan DJR (26), di Jalan Pulau Seram, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, ditangkap polisi. Dari keterangan para tersangka, motif penganiayaan berujung tewasnya salah satu korban yakni RLR, dipicu masalah keluarga.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan, setelah mendapatkan laporan kasus pengeroyokan yang terjadi pada, Rabu 11 Desember 2024, malam itu, aparat Polsek Denpasar Barat (Denbar) melakukan penyelidikan. “Awalnya tim opsnal mendapatkan laporan ada dua warga yang dikeroyok dan dibacok dengan sajam,” ujarnya, Jumat (13/12) malam.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya enam orang pelaku ditangkap di bedeng proyek di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Jumat siang. Sayangnya polisi enggan mengungkap identitas para pelaku dengan alasan masih pengembangan. “Nanti kami sampaikan identitas lengkap para pelaku. Masing-masing pelaku berinisial, F, P, T, I, H dan T,” dalih Sukadi.
Sukadi mengatakan, kronologis kejadian berawal dari pertengkaran suami istri berinisial M dan F (pelaku utama) di tempat tinggalnya di bedeng proyek Villa di wilayah jimbaran. Pelaku F memukul istrinya yakni M. Kemudian M, menelpon kakaknya yang tinggal di Denpasar yakni RLR, agar dia dijemput dan diajak ke rumah kost kakaknya Jl. Pulau Seram Denpasar. “Kemudian M dibawa ke kosnya di Jalan Pulau Seram, Denpasar,” imbuhnya.
Tak berselang lama, pelaku F bersama 9 orang teman-temannya datang ke kos RLR dan melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban RLR dan DJR, teman korban yang sedang main di kost korban. “Mereka memukul dan menusuk korban menggunakan sajam dan setelah itu para pelaku kabur meninggalkan TKP,” beber Sukadi.
Akibat kejadian itu, korban RLR meninggal dunia dan DJR (26) mengalami luka-luka dan masih dalam perawatan medis. “Modus para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukul , menendang dan menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam,” ujarnya.
Terhadap enam pelaku yang sudah ditangkap ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 sub 338 sub 355 ayat 1 dan atau pasal 170 ayat 2. BWN-01

































