Mangupura, baliwakenews.com
DPRD Kabupaten Badung terus melakukan harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara nasional. Salah satu langkah yang ditempuh adalah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kerja lanjutan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung di Ruang Rapat DPRD Badung, Selasa (7/7). Rapat dipimpin Ketua Pansus, I Made Rai Wirata, didampingi anggota Pansus I Putu Dendy Astra Wijaya, bersama Tim Ahli Komisi dan Tim Ahli Bapemperda DPRD Badung. Hadir pula perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung serta Bagian Hukum Setda Badung.
Rai Wirata mengatakan, pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 menjadi langkah penting karena substansi yang diatur dalam perda tersebut telah mengalami banyak perubahan setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi yang lebih baru mengenai administrasi kependudukan.
“Perda ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi nasional. Karena itu perlu dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Badung,” ujarnya.
Menurutnya, pembahasan Raperda dilakukan secara cermat dengan melibatkan perangkat daerah terkait dan tim ahli agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang.
Ia menegaskan, sinkronisasi regulasi bukan sekadar mencabut aturan lama, tetapi memastikan seluruh kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam implementasinya.
“Pansus berkomitmen menuntaskan pembahasan Raperda ini secara optimal. Harapannya, harmonisasi regulasi berjalan baik dan mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Badung,” tegas politisi asal Kuta Selatan tersebut.
Melalui pembahasan lanjutan ini, DPRD Badung menargetkan proses penyempurnaan Raperda dapat segera rampung sehingga keberadaan regulasi daerah tetap adaptif terhadap dinamika peraturan nasional dan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat. BWN-05

































