Mangupura, baliwakenews.com
Mewakili Bupati, Sekda Badung IB. Surya Suamba menghadiri kegiatan Monitoring Implementasi Indikator Kabupaten Ber-Aksi (Berani Berantas Korupsi) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) KPK RI, bertempat di Ruang Rapat Satya Gosana I, Inspektorat Kabupaten Badung, Selasa (7/7). Acara ini dihadiri oleh Kepala OPD dilingkungan Pemkab. Badung, Camat dan Lurah se-Kabupaten Badung.
Sekda Badung IB Surya Suamba dalam sambutannya menyampaikan bahwa setelah Kabupaten Badung ditetapkan sebagai Kabupaten Anti Korupsi, monitoring ini merupakan Momen yang dinantikan, karena melalui Monitoring Implementasi Indikator Kabupaten Antikorupsi, Pemkab. Badung akan mendapatkan masukan-masukan yang berharga bagi pembangunan integritas dan pencegahan korupsi di Kabupaten Badung.
“Sudah kami sampaikan beberapa indikator bagaimana program pencegahan korupsi dan dari KPK RI juga sudah memberikan beberapa tambahan terkait indikatornya. Tentunya nanti akan disempurnakan, Predikat sebagai Kabupaten Antikorupsi bukan sekadar penghargaan, melainkan amanah yang harus diwujudkan melalui komitmen bersama seluruh jajaran pemerintah daerah. Kedepannya tentunya seluruh kelurahan/desa di Kabupaten Badung akan disiapkan menjadi Desa/Kelurahan Antikorupsi,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua Satuan Tugas (Waka satgas) Dit. Permas KPK RI, Ariz Dedy Arham dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Kabupaten Badung sebagai Kabupaten Anti Korupsi telah menerapkan e-Pakta/e-Komitmen tidak memberikan gratifikasi pra-pelayanan publik pada Mal Pelayanan Publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dan hal ini juga menjadi salah satu indikator untuk Kabupaten/Kota antikorupsi tahun 2026 oleh KPK RI.
“Selain monitoring, kami juga berterima kasih dan mengapresiasi kepada Pemkab. Badung yang telah menerapkan e-Pakta/e-Komitmen tidak memberikan gratifikasi pra-pelayanan publik pada Mal Pelayanan Publik. Status Percontohan Kabupaten/Kota Ber-Aksi bisa dicabut, jika terdapat Kepala daerah atau pimpinan OPD yang terjerat tindak pidana korupsi/tindak pidana lainnya. Maka dari itu, pentingnya saling mengingatkan dan menjaga Integritas berdasarkan Indikator Kabupaten/Kota Ber-Aksi,” jelasnya.BWN-HB

































