Denpasar, baliwakenews.com
Empat tersangka penyerangan dan penganiaya anggota Satpol PP Denpasar, masih menjalani pemeriksaan intensif. Para tersangka dijerat Pasal 214 ayat (2) ke 1e KUHP, yakni tindak pidana bersama sama dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah hingga menyebabkan luka, dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, penyidik gabungan Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan dan Polsek Denpasar Timur masih memeriksa tersangka kekerasan dan pengerusakan Kantor Satpol PP Kota Denpasar di Jalan Kecubung, Sumerta Kauh, Denpasar Timur, yang terjadi pada Minggu (26/11/23) sekira pukul 04.30.
Para tersangka yang telah ditahan, Udi Imam Tutoko Als Uut (48), Nanang Kosim (31), I Nyoman Sukerta (44) dan Herri Alias Togog (39). Menurut pengakuan para tersangka kepada penyidik, saat kejadian para mereka mendatangi kantor Satpol PP. Dan masing-masing tersangka melakukan pemukulan ke anggota Satpol PP. Udi Imam Tutoko Als Uut menjelaskan dirinya bersama lima temanya masuk ke kantor dan memukul korban dengan menggunakan batu mengenai pipi serta dahi kanan korban. Sedangkan, Nanang Kosim mengakui memukul dua anggota Sat Pol PP dengan batu dan mengenai perut dan pipi korban. Dan Nyoman Sukerta melakukan pengerusakan dan bersama pelaku berinisial F menganiaya petugas sementara itu Herri Als Togog membebaskan dan menyuruh PSK yang terjaring untuk keluar dari Kantor Satpol PP.
“Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka untuk mendalami peran masing-masing tersangka,” tegasnya. BWN-01

































