Denpasar, baliwakenews.com
Pasangan suami istri, Wien Pirnanda (28) dan Sri Rahayu (30) terancam hukuman berat. Mereka berdua ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar lantaran mengedarkan lebih dari setengah kilo sabu.
Ironisnya, dalam mengedarkan sabu, pria asal Cianjur, Jawa Barat itu dibantu oleh istrinya yang bekerja sebagai waitress kafe remang-remang di Denpasar. “Selain pengedar, kedua tersangka juga pengguna. Mereka mengaku sejak setahun terakhir mengedarkan narkoba. Dan baru kali ini tertangkap,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (20/1).
Menurut Bambang, kedua tersangka digerebek di tempat tinggalnya di Jalan Pendidikan Gang Bambu, Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (17/1) sore. Saat dilakukan penggeledahan di kamar mereka, ditemukan dua plastik klip ukuran besar yang berisi sabu dengan berat 784,11 gram.
Tersangka yang diinterogasi mengaku jika barang bukti didapat dari Pak Tu. Mereka telah dua kali mendapatkan kiriman barang terlarang dengan berat lebih dari satu kilo gram. Selain pengguna, tersangka juga kurir yang mendapatkan upah Rp 50 ribu sekali tempel. “Kami masih buru pelakunya. Tersangka Wien bekerja sebagai tukang ojek. Jadi dia menempel barang sambil mengambil penumpang. Kasusnya masih kami kembangkan,” beber Bambang.
Selain kedua tersangka, sambung Bambang, pihaknya juga mengungkap 10 kasus narkoba lainnya dalam waktu 17 hari terakhir. “Dari 10 kasus itu, kami amankan 14 orang tersangka. Dengan barang bukti, 813,86 gram sabu dan 10 butir ekstasi. Rata-rata yang kami tangkap merupakan kurir dan juga pengguna,” tegasnya. BWN-01

































