Dukung Komitmen Gubernur Koster Jaga Alam Bali, Pemerintah Korsel Berikan Hibah Bus Listrik Rp75 Miliar

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Pemerintah Korea Selatan (Korsel) mengapresiasi Gubernur Bali, Wayan Koster atas kebijakan inovatif menjaga keberlanjutan alam Bali. Untuk itu Pemerintah Korsel memberikan hibah 10 unit bus listrik ramah lingkungan senilai Rp 75 miliar, yang diserahkan secara simbolis Kamis 10 april 2025 di Kantor Gubernur Bali, Renon Denpasar.

Kepada wartawan, Koster mengatakan bus-bus bebas polusi ini akan segera beroperasi pada awal 2026. “Sekaran bus sedang dirakit sesuai dengan spesifikasi kondisi Bali dan yang jelas saya minta warna sesuai filosofi Bali, yakni merah, hitam putih (Tridatu),” ujar Koster.

Selanjutnya bus listrik ramah lingkungan ini akan dioperasikan oleh Dinas Perhubungan Bali guna melayani krama Bali di wilayah Transarbagita yang jalurnya ramai.

Selain itu, terkait tarifnya tak perlu khawatir karena Gubernur Koster pastikan tarif murah terjangkau oleh krama Bali. “Kami akan kenakan tarif murah dan saya perlu menyampaikan bahwa bus listrik ini bebas polusi,” katanya.

Wayan Koster mencontoh pengalaman yang dialami selama menggunakan kendaraan listrik ramah lingkungan. “Kita perlu mengubah pola transportasi. Dari kendaraan yang menggunakan bahan bakar fosil, berubah menjadi kendaraan yang menggunakan listrik,” katanya.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Hadiri HUT Ke-57 ST. Amertha Prawitha Banjar Tegal Jaya, Dalung

Menurut Gubernur Bali dua periode ini, perbandingan antara mobil berbahan bakar fosil dan listrik sangat berbeda. Hemat dan bebas polusi jika menggunakan mobil listrik.

“Saya sudah mencoba langsung ke Buleleng menggunakan Lexus, bolak balik itu menghabiskan kalau diuangkan minyaknya Rp 600 ribu. Kalau yang ini sedan listrik (BYD), yang saya pakai ini, Singaraja Denpasar bolak balik kalau dirupiahkan Rp 131 ribu. Jauh lebih murah 79 persen dan tidak bikin polusi,” jelas. Koster.

Koster menjelaskan, 10 unit bus dan charging merupakan hibah dari Pemerintah Korsel. Jadi, bus ini contohnya dan panjangnya 12 meter telah dilihat langsung di depan Wiswa Sabha.

“Sementara yang kita minta adalah yang panjangnya 8 meter dan size-nya lebih kecil supaya cocok dengan kondisi jalan yang ada di Bali. Sekarang ini proses pemesanan, diperkirakan baru selesai dalam 7 sampai 8 bulan ke depan. Jadi, 2026 awal mungkin baru bisa karena harus di-setting dan desainnya seperti yang kita inginkan warna merah kombinasi hitam dan putih supaya jadi tridatu,” jelas Koster.

Baca Juga:  Operasi Gabungan di Jalan Tol, Petugas Amankan Sejumlah Kendaran "Odol"

Tentunya pemerintah Korsel memiliki alasan memilih Bali sebagai pilot project. Ternyata, karena Bali dilihat sebagai Provinsi yang menerapkan kebijakan ramah lingkungan.

“Yang dilihat itu adalah waktu mengeluarkan kebijakan dengan Peraturan Gubernur Bali No 45 tahun 2019 tentang Bali dengan energi bersih. Kemudian Peraturan Gubernur Bali No 48 tahun 2019 tentang penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini rupanya juga dikembangkan di Korea. Jadi, di Indonesia baru dilihat Bali yang menerapkan kebijakan yang ramah lingkungan makanya diberikan hadiah,” ujarnya.

Pemerintah Korsel juga berharap komitmen bersama Bali berjalan terus ke depan. Pemerintah Korea juga akan mendukung penuh dan diharapkan pilot project ini berhasil dan harus berhasil.

Baca Juga:  Petugas Kerja Maksimal, Gubernur Koster Update 50 Persen Listrik Bali Telah Kembali Menyala

Wakil Menteri KLH Republik Korea, Lee Byounghwa memuji kinerja Gubernur Koster. Kebijakan inovatif Koster dinilai sebagai upaya menjaga keberlanjutan alam Bali.

“Selain pariwisata, Bali juga telah menjadi contoh utama kepemimpinan lingkungan dengan kebijakan inovatifnya untuk mempromosikan keberlanjutan. Kementerian Lingkungan Hidup Republik Korea berkomitmen penuh untuk mendukung masa depan Bali yang berkelanjutan dan siap untuk bergabung dengan anda (Bali) dalam perjalanan penting ini,” tegas Lee Byounghwa.

Berikut beberapa kebijakan Gubernur Koster yang membuktikan komitmennya terhadap transportasi ramah lingkungan, seperti Pergub No. 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai; Pergub No. 45 Tahun 2019 Tentang Pemanfaatan Energi Bersih; dan dan Pergub No. 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR