Denpasar, baliwakenews.com – Di sebuah rumah sederhana di Jalan Gunung Sari, Denpasar Barat, keseharian tampak biasa saja. Namun, siapa sangka di dalamnya tersimpan praktik ilegal yang merugikan banyak orang. Rumah itu bukan sekadar tempat tinggal, melainkan ‘pabrik kecil’ tempat gas bersubsidi 3 kg dioplos dan dipindahkan ke tabung 12 kg non-subsidi.
Polresta Denpasar membongkar praktik ini dalam penggerebekan yang dilakukan Selasa (25/3) sore. Dua pria, MY (49) dan WS (59), tertangkap tangan sedang melakukan pemindahan gas menggunakan peralatan sederhana: pipa besi dan balok es. Modus mereka mungkin terlihat sederhana, tetapi dampaknya sangat besar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa ada kejanggalan. Mereka curiga melihat penjualan gas 12 kg dengan harga jauh di bawah harga pasar. Kecurigaan semakin kuat ketika warga juga melihat aktivitas pemindahan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg di dalam rumah tersebut.
Polisi pun bergerak cepat. Saat tim opsnal melakukan penggerebekan, mereka menemukan puluhan tabung gas dalam berbagai kondisi, ada yang kosong, ada yang berisi, dan ada yang tersegel. Barang bukti yang diamankan menunjukkan skala bisnis ilegal ini cukup besar: 10 tabung gas 12 kg isi tersegel, 10 tabung gas 12 kg isi tanpa segel, 17 tabung gas 12 kg kosong, 88 tabung gas 3 kg kosong, 50 tabung gas 3 kg berisi gas dan 20 pipa besi untuk pemindahan gas.
Modus yang digunakan MY dan WS memanfaatkan perbedaan harga yang signifikan antara gas subsidi dan non-subsidi. Dengan mengoplos gas dari tabung 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, mereka menjualnya kembali dalam bentuk tabung 12 kg dengan harga lebih murah dari pasaran, berkisar antara Rp150.000 hingga Rp160.000 per tabung.
Bagi MY dan WS, ini mungkin bisnis yang menguntungkan. Namun, mereka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Polresta Denpasar menjerat keduanya dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, yang menambahkan hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp500.000.
Praktik pengoplosan gas bersubsidi seperti ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini adalah bentuk ketidakadilan. Gas LPG 3 kg disubsidi oleh pemerintah agar masyarakat kecil bisa mendapatkan akses energi dengan harga terjangkau. Namun, ketika ada pihak yang menyalahgunakannya demi keuntungan pribadi, masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru semakin sulit mendapatkan gas subsidi.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, menegaskan bahwa polisi akan terus menindak praktik serupa. “Jika ada masyarakat yang mencurigai adanya pengoplosan gas, segera laporkan ke pihak berwajib,” ujarnya. BWN-01

































