Mangupura, baliwakenews.com
Aparat Unit Reskrim Polsek Mengwi menangkap komplotan pencuri asal Lampung, Lukas Haryanto (25) dan Niko Setiawan (34). Kedua tersangka diburu petugas usai mencuri tas atlet voli I Made Edy Kumara Adi (27) di parkiran Lapangan Voli Pratu Gentir, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Selasa (28/6) pukul 23.30.
Kedua tersangka, mengambil tas yang ditaruh di atas motor oleh korban. Di dalam tas berisi iPhone 12, iPhone 10, dan barang berharga lainnya senilai Rp 17,8 juta. “Saat kejadian, korban sedang pemanasan di parkiran jelang pertandingan kejuaraan voli liga desa. Saat pemanasan dia lupa mengambil tasnya di sadel motor,” beber Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Jumat (1/7).
Kemudian setelah kejadian itu, Edy Kumara lantas melapor ke Polsek Mengwi. Polisi lantas melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan oleh TKP, akhirnya kedua tersangka diketahui tinggal di wilayah Tabanan. Selanjutnya pada Jumat (1/7) sekitar pukul 04.00, tersangka Lukas Haryanto ditangkap di Terminal Kediri, Tabanan. Beberapa saat kemudian giliran tersangka Niko Setiawan dibekuk di Kelating, Kerambitan, Tabanan. “Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa iPhone 12, iPhone 10, dompet, jam tangan merek Sanda, uang tunai Rp 1,2 juta, 1 unit motor Honda Vario DK 6415 FAQ, 1 buah vape merek Augvape warna emas dan liquid, dan HP Oppo A 71,” kata Sudana.
Kedua tersangka lantas digelandang ke Polsek Mengwi. Saat diinterogasi, mereka mengaku datang ke lokasi untuk menonton kejuaraan bola voli. Ditengah pertandingan karena sudah malam, mereka hendak pulang ke Tabanan. Dan di tempat parkir, keduanya melihat tas hitam di atas sepeda motor Vario. “Tersangka Lukas mengambil tas itu lalu kabur menggunakan sepeda motor dengan Niko,” tutur Sudana.
Sesampainya di mes di Kelating, tersangka Lukas membuka dan mengeluarkan isi tas hitam tersebut. Barang-barang di dalamnya langsung dibagi. Tersangka Lukas mendapatkan uang Rp 1.000.000, iPhone 12, jam tangan merek Sanda warna hitam, dan dompet warna hitam. Sedangkan Niko mendapatkan uang Rp 1.000.000, iPhone 10 warna putih casing hitam, dan vape. “Para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Mengwi. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tegasnya. BWN-01





























