DPRD Buleleng Keluarkan Rekomen Terkait Sengketa Tanah Negara di Bukit Ser

Iklan Home Page

Singaraja, baliwakenews.com

DPRD Kabupaten Buleleng mengeluarkan rekomendasi mendorong kepolisian untuk mengusut sengketa tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Dewan minta aparat melakukan tindakan hukum, jika ada orang yang harus bertanggung jawab dalam sengketa tersebut.

Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, Senin 24 Februari 2025 mengatkanan, rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan keputusan bersama anggota DPRD Buleleng. Rekomendasi ini dikeluarkan, dari rapat dan pengecekan langsung yang dilakukan oleh dewan.

Adapun isi dari rekomendasi tersebut, DPRD Kabupaten Buleleng mendorong Polres Buleleng melakukan penyelesaian permasalahan terhadap penerbitan SHM yang sebelumnya merupakan tanah negara di Kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.

Baca Juga:  TP. Posyandu Bali Gelar Aksi Sosial ‘Membina dan Berbagi’ di Desa Darmasaba

Ngurah Arya menyebut, DPRD hanya bisa mendorong agar aparat berwenang bisa segera menyelesaikan masalah tersebut. Mengingat DPRD disebut tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan sebuah kasus.

“Kami bukan penentu, bukan aparat yang bisa memutuskan benar salah. Kita dorong sampaikan fakta hukum lebih jelas dan terang. Ketika ada keluh kesah kami hanya bisa mendengar, tapi tidak bisa memutuskan benar dan salah,” ujarnya.

Ngurah Arya menambahkan, rekomendasi ini dikeluarkan juga berdasarkan kajian DPRD. Sebelumnya, setelah menerima audiensi dari masyarakat, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng. Dari koordinasi itu, disebutkan ada permohonan sertifikat.

Dalam penerbitan sertifikat, disebut ada jeda waktu untuk melakukan gugatan. Namun hingga sertifikat diterbitkan tidak disebut tidak ada pihak yang menggugat.

Baca Juga:  Peringatan Hari Kesadaran Nasional di Tabanan: Momentum Evaluasi dan Penguatan Komitmen ASN

“Kami koordinasi dengan BPN, bahwa itu benar, ada permohonan penerbitan, ada rentang waktu pengurusan sertifikat dan jeda waktu untuk gugatan, tetapi sepanjang waktu yang diberikan tidak ada. Kruang sigap masyarakat, kenapa terbit 2021, 2024 baru muncul,” kata dia.

Sementara itu, Ketua LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni mengatakan, setelah penerbitan rekomendasi dari DPRD Buleleng ini, pihaknya saat ini menunggu rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali. Pihaknya pun disebut telah dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik Polres Buleleng.

“Hari Rabu kami dipanggil Polres Buleleng. Kami ingin ungkapkan semua persoalan secara detail mungkin permasalahan yang terjadi di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran,” ujarnya.

Baca Juga:  Kado Hardiknas, Duta Anak Buleleng Wakili Bali Ditingkat Nasional

Kata Kiabeni, saat ini sengketa tanah ini masih ditangani Polres Buleleng. Polisi disebut telah membentuk tim untuk mengusut, dugaan kasus pencaplokan tanah negara ini. Pihaknya pun disebut akan mendesak kepolisian agar meningkatkan penanganan kasus ini ke penyidikan.

“Kami perlu teliti, untuk desak Kapolres naikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Kita LSM juta sudah melaporkan kasus ini ke Kejati Bali,” pungkasnya. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR