DPRD Buleleng Dukung Penyelesaian Sengketa Tanah di Bukit Ser

Iklan Home Page

Singaraja, baliwakenews,com

DPRD Kabupaten Buleleng mendesak pihak kepolisian untuk bertindak tegas dalam menyelesaikan sengketa tanah yang terjadi di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Dewan akan terus memperjuangkan proses hukum yang sedang berlangsung, terutama jika sengketa tersebut berpotensi merugikan masyarakat setempat.

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menegaskan bahwa seluruh anggota DPRD sepakat untuk mendukung kelanjutan proses hukum yang kini sedang ditangani oleh kepolisian. Pihak berwenang diminta untuk tidak berpihak dalam menyelesaikan masalah ini.

“DPR mendorong secara hukum tindak lanjuti andai kata ada temuan siapapun dibelakangnya, actor intelektual dan sebagainya dan aparat pemerintahan pada tahun itu silahkan. Kami tidak ada perbedaan kami netral memperjuangkan. Kita akan perjuangkan ketika itu menjadi sebuah kerugian bagi rakyat,” ujar Ngurah Arya usai Rapat Gabungan Komisi pada Senin, 13 Januari 2025.

Ngurah Arya juga menyebutkan bahwa pada awal Januari 2025, pihak DPRD telah mendatangi Kantor Pertanahan Buleleng untuk meminta klarifikasi terkait status tanah negara di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, permohonan terkait tanah itu sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga:  BDF 2024 Sajikan Konsep Edukatif, Informatif dan Promotif

Namun, saat ini Kantor Pertanahan Buleleng sedang menelusuri dokumen yang dikeluarkan pada 2009 lalu, yang membutuhkan waktu cukup lama untuk ditemukan. “Dari kurun tahun waktu 2021-2024 dia (Kantah) butuh waktu mencari dokumen itu. Mudah-mudahan secepatnya didapatkan, karena Buleleng wilayahnya ribuan hektar tidak itu saja,” tambah Ngurah Arya.

Selain itu, terkait penutupan sementara pembangunan vila di kawasan tersebut, Ngurah Arya mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Namun, penutupan ini menunjukkan kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam pembangunan vila tersebut.

“Kami juga belum secara langsung membenarkan, namun hari ini sudah ada penutupan itu berarti ada hal-hak yang salah melalui prosedur pembangunan itu pastinya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Fluktuatif di Awal Posko Lebaran Trafik Ngurah Rai Tetap Tunjukkan Tren Positif

Adspun Satpol PP Buleleng pada Jumat, 10 Januari 2024, telah mengirimkan surat penghentian sementara terhadap dua pembangunan vila di Banjar Dinas Yeh Panes, Desa Pemuteran. Penghentian dilakukan karena pemilik vila tersebut belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Buleleng.

Meskipun pemilik villa sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), mereka belum memenuhi perizinan lainnya yang diperlukan.

Salah satu pemilik villa, Nyoman Arya Astawa, membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pembangunan vila dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Dia menjelaskan bahwa tanah yang digunakan untuk vila merupakan tanah hak milik yang dibelinya dari pemilik pertama, dan kawasan tersebut termasuk dalam zona pariwisata yang diperbolehkan untuk dikembangkan.

Pria yang akrab disapa Mang Dauh ini juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh prosedur perizinan dan memperoleh NIB. “Berkaca dengan regulasi itu kita berani melakukan proses pembangunan jadi tidak ada sedikitpun, apalagi kita sebagai pengusaha lokal akan melakukan investasi yang tidak memenuhi sebuah aturan,” ujarnya.

Baca Juga:  Gending Ancag-Ancagan Kesiman dan Baris Gede Telek Sanur Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Tingkat Nasional

Mang Dauh menambahkan bahwa selain mengurus NIB, mereka juga telah mengajukan permohonan KKPR sejak setahun lalu. Namun hingga kini, izin tersebut belum dikeluarkan. Pihaknya berharap pemerintah dapat memperbaiki sistem perizinan agar lebih cepat dan efisien, sehingga dapat menarik lebih banyak investor ke Buleleng. Menurutnya, penutupan sementara pembangunan vila ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berdampak pada kepercayaan investor.

“Menjaga reputasi dengan investor tidak bisa dibayar dengan materi. Jadi mohon kebijakan, nantinya jangan sampai dengan tidak ada sistem yang proporsional dan transparan akan berdampak terhadap kepercayaan dengan kami,” kata Mang Dauh.BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR