DPRD Badung Terima Dokumen RPJMD 2025-2029

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

DPRD Kabupaten Badung resmi menerima dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dari Pemerintah Kabupaten Badung, Senin (14/7). Penyerahan dilakukan di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Badung oleh Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta kepada Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Alit Sucipta didampingi Sekda Badung I.B. Surya Suamba dan Kepala Bappeda I Made Wira Dharmajaya. Sementara Ketua DPRD turut didampingi Wakil Ketua I AA Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya, Wakil Ketua III I Made Wijaya, serta sejumlah anggota DPRD lainnya.

Baca Juga:  Tampil di Kejurnas, Pebulutangkis Bali Tak Dibebankan Target Khusus

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menyatakan bahwa pembahasan RPJMD merupakan amanat undang-undang yang wajib dituntaskan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. “Astungkara, hari ini kami menerima dan mengapresiasi penyerahan dokumen ini. RPJMD adalah perencanaan pembangunan Badung secara menyeluruh yang tetap mengacu pada visi dan misi kepala daerah terpilih,” ujarnya.

Politisi asal Kuta itu menekankan bahwa visi Sapta Kriya Adicipta yang diusung Bupati dan Wakil Bupati mencakup percepatan pembangunan infrastruktur, penguatan sektor pariwisata, serta peningkatan layanan sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. “Pariwisata Badung tidak akan maju tanpa infrastruktur yang memadai. DPRD sangat mendukung percepatan pembangunan ini karena turut mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” jelasnya.

Baca Juga:  Dua WNA Terjebak di Tebing Cemongkak Dievakuasi via Helikopter

Anom Gumanti juga menambahkan bahwa DPRD akan memberikan sejumlah masukan penting dalam proses pembahasan RPJMD, dan seluruh usulan tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Rencananya, RPJMD 2025-2029 akan diputuskan pada minggu pertama Agustus 2025.

Baca Juga:  Inovasi Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung Raih Sejumlah Peghargaan

Sementara itu, Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menyampaikan bahwa penyerahan dokumen RPJMD kepada DPRD merupakan langkah awal menuju pembahasan bersama seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD). “Dokumen ini memuat program-program prioritas untuk masyarakat Badung. Sesuai ketentuan perundang-undangan, pembahasan dan penetapan menjadi perda harus rampung dalam waktu enam bulan setelah pelantikan kepala daerah,” tegasnya. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR