DPRD Badung Terbitkan Rekomendasi LKPJ Bupati 2025, Dewan Tekankan Wajib Ditindaklanjuti

Iklan Home Page

Mangupura, Baliwakenews.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung resmi menerbitkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Badung, Kamis (23/4). Rekomendasi tersebut berisi sejumlah catatan strategis yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai bahan perbaikan kinerja ke depan.

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Setelah dokumen diterima, DPRD memiliki waktu 30 hari untuk membahas. Hari ini rekomendasi sudah dapat kami tetapkan,” ujar Anom Gumanti usai sidang.

Baca Juga:  Dua Remaja Pembobol Kos di Denpasar Dibebaskan Melalui RJ

Ia juga menegaskan bahwa dalam mekanisme pembahasan LKPJ, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak laporan. Peran legislatif, kata dia, lebih difokuskan pada pemberian evaluasi komprehensif dalam bentuk catatan strategis.

“Dewan tidak dalam posisi menerima atau menolak, tetapi memberikan catatan penting sebagai bahan perbaikan dan penyusunan kebijakan, khususnya dalam perencanaan APBD ke depan,” tegasnya.

Lebih jauh, politisi asal Kuta tersebut menekankan bahwa rekomendasi DPRD bukan sekadar formalitas administratif, melainkan dokumen daerah yang memiliki kekuatan hukum dan mengikat untuk dilaksanakan oleh pihak eksekutif.

“Semua catatan dalam rekomendasi ini wajib ditindaklanjuti oleh bupati beserta perangkat daerah. Itu sudah diatur jelas dalam regulasi, termasuk konsekuensi jika diabaikan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Cegah Abrasi Berulang, ITDC Kaji Konsep Penataan Pesisir Nusa Dua

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Badung, AAN Ketut Agus Nadi Putra, saat membacakan Keputusan DPRD Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2026 menyampaikan sejumlah poin strategis hasil evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah sepanjang 2025.

Dalam bidang pemerintahan dan hukum, DPRD menyoroti perlunya evaluasi kinerja pimpinan perangkat daerah yang belum mencapai target, percepatan pengisian jabatan strategis, serta langkah hukum yang lebih progresif dalam penyelesaian sengketa aset daerah.

Pada sektor ekonomi dan keuangan, dewan mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui inovasi dan digitalisasi sistem pungutan. Selain itu, DPRD juga meminta peningkatan pengawasan terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta perbaikan perencanaan anggaran guna menekan tingginya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA).

Baca Juga:  ITDC Operasikan Mode Transportasi Listrik Disewakan ke Wisman Segini

Di bidang kesejahteraan rakyat, perhatian diberikan pada pemerataan distribusi guru dan peningkatan sarana pendidikan, peningkatan kualitas layanan kesehatan di fasilitas publik, serta validasi data kemiskinan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

Sementara pada sektor infrastruktur dan lingkungan, DPRD menekankan pentingnya pemeliharaan jalan kabupaten, percepatan pengelolaan sampah melalui optimalisasi TPST, serta peningkatan sistem drainase untuk mitigasi banjir, khususnya di kawasan pariwisata. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR