Mangupura, Baliwakenews.com
Sekitar 400 permohonan tanda daftar pura di Kabupaten Badung masih belum diproses. Persoalan administrasi ini menjadi perhatian dalam pertemuan Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dengan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Drs. I Nengah Duija, M.Si., di Ruang Kerja Ketua DPRD Badung, Kamis (15/10).
Tanda daftar pura tidak sekadar menjadi dokumen pendataan rumah ibadah di tingkat pusat. Kelengkapan administrasi tersebut juga menjadi salah satu persyaratan penting dalam pengajuan bantuan pemerintah. Karena itu, percepatan proses pendaftaran diperlukan agar pengempon pura memiliki kepastian administrasi ketika mengakses program bantuan sesuai ketentuan.
Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI, I Nengah Duija, menjelaskan, proses pendaftaran pura sebelumnya masih dilakukan secara manual sehingga terjadi penumpukan permohonan yang jumlahnya mencapai hampir 20.000. Pihaknya terus berupaya mempercepat penyelesaian permohonan agar pengempon pura dapat memperoleh tanda daftar.
“Pada prinsipnya kita sama-sama ingin mempermudah dan mencoba mempercepat akses para pengempon pura yang mendaftarkan puranya untuk mendapatkan tanda daftar. Pentingnya pendaftaran ini bukan hanya untuk mendapatkan bantuan,” ungkap Duija.
Menurut dia, kelengkapan administrasi dapat menentukan kelancaran pengajuan bantuan. Ia mencontohkan pengalaman penanganan bencana di Medan, ketika pengajuan bantuan hampir Rp11 miliar telah disetujui Presiden, tetapi terkendala karena tidak tersedianya penerima yang memiliki tanda daftar. Akibatnya, pengajuan tersebut harus direvisi menjadi Rp700 juta.
Duija menyebutkan, hingga 12 Oktober 2026, pihaknya telah menyelesaikan lebih dari 20.000 permohonan. Sementara itu, di Kabupaten Badung, sekitar 400 permohonan masih belum diproses. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya percepatan pelayanan sekaligus ketertiban pendataan agar proses administrasi pura tidak menjadi kendala dalam mengakses bantuan pemerintah.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti yang dihubungi, Jumat (16/10) membenarkan adanya pertemuan tersebut. Pihaknya menyambut baik penjelasan Ditjen Bimas Hindu. Saat itu pihaknya didampingi Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, anggota Komisi III I Nyoman Satria, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, dan Sekretaris DPRD Badung I Gde Surya Kurniawan,
“Kami membahas sejumlah kewenangan Ditjen Bimas Hindu yang berkaitan dengan urusan keagamaan di daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pertemuan saat itu turut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung I Made Subawa.
“Pembahasan terkait tanda daftar pura menjadi bagian dari upaya kami di DPRD Badung memperdalam pemahaman terhadap kebijakan dan mekanisme pelayanan Ditjen Bimas Hindu. Informasi tersebut akan menjadi bekal dalam rencana konsultasi pimpinan dan anggota DPRD Badung terkait kewenangan pemerintah pusat dalam pembinaan umat Hindu, ” tegasnya.
Politisi asal Kuta ini juga mengatakan, percepatan penyelesaian permohonan yang masih tertunda menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian. “Dengan administrasi yang tertib dan proses pelayanan yang lebih cepat, pengempon pura diharapkan memperoleh kepastian pendaftaran serta kemudahan dalam memenuhi persyaratan program bantuan pemerintah,” paparnya. BWN-05
































