DJP Bantah Dugaan Kebocoran Data Wajib Pajak

Jakarta, baliwakenews.com

Beberapa hari belakangan masyarakat dihebohkan dengan isu kebocoran data wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, Jumat 20 September 2024, menyampaikan bantahan terhadap isu yang beredar tersebut.

Dwi memaparkan berkenaan dengan adanya dugaan kebocoran data Wajib Pajak, DJP menyampaikan terima kasih dan sangat menghargai perhatian atas informasi yang diberikan oleh masyarakat. Hal ini merupakan umpan balik bagi DJP dalam menjalankan fungsi sebagai pengumpul penerimaan negara.

Baca Juga:  Gara-gara ini, Puri Anom Tabanan Polisikan Akun Fb "Agung Maub"

Lebih lanjut dikatakan, pihak DJP telah melakukan penelitian terhadap persoalan tersebut dan disampaikan data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem
informasi DJP.

“Struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, ” ungkapnya.

Terhadap dugaan kebocoran data ini, DJP telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo, BSSN, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk
menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kabupaten Badung

“Kami (DJP, red) berkomitmen untuk selalu menjaga kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak dengan baik pada sistem informasi dan infrastruktur milik DJP serta akan terus berupaya untuk meningkatkan sistem keamanan dan perlindungan data Wajib Pajak dengan melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola data dan sistem informasi melalui pembaruan teknologi pengamanan sistem dan security awareness, ” tandasnya.

DJP mengimbau agar para Wajib Pajak untuk turut menjaga keamanan data masing-masing, antara lain dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan menghindari baik mengakses tautan maupun
mengunduh file mencurigakan agar terhindar dari pencurian data.

Baca Juga:  Implementasi Penyesuaian Tarif PPN 1% dari 11% menjadi 12%

“Kami juga memohon bantuan masyarakat untuk segera melaporkan kepada DJP
apabila menemukan adanya dugaan kebocoran data DJP,” pintanya.

Pengaduan dapat dilakukan melalui kanal pengaduan DJP yaitu Kring Pajak 1500200, posel ke pengaduan@pajak.go.id, situspengaduan.pajak.go.id, atau situs wise.kemenkeu.go.id. BWN-03

Iklan DPRD Badung
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan DPRD Bali Iklan DPRD Badung Iklan Ucapan BWN Badung Iklan Ucapan BWN Tabanan Iklan Imlek DPRD Badung Iklan Nataru PDAM Badung Iklan Nataru Tabanan Iklan SMSI Iklan Lapor Pajak