Denpasar, baliwakenews.com
Oknum sulinggih, IWM (38) yang diduga melakukan tindakan asusila menjalani sidang secara daring, Kamis 20 Mei 2021. Terdakwa dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang secara tertutup itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar secara tertutup melalui virtual dengan terdakwa yang berada di LP Kerobokan. Saat membacakan tuntutan, jaksa menilai jika IWM terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa korban berinisial KYD melakukan perbuatan cabul. “Terdakwa dituntut pasal 289 KUHP dengan hukam penjara selama enam tahun,” kata Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa.
Dilanjutkan Astawa, terdakwa yang diwakili penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan tertulis terhadap tuntutan JPU tersebut. “Terdakwa punya hak mengajukan pembelaan atau pledoi jika keberatan dengan tuntutan JPU,” katanya.
Nantinya, kata Astawa, baik tuntutan JPU maupun pledoi dari terdakwa akan dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim saat menjatuhkan putusan. “Tentu nanti akan dilihat apa yang menjadi tanggapan terdakwa yang disampaikan dalam pembelaannya. Baru nanti majelis hakim akan mempertimbangkan putusan yang akan dijatuhkan,” jelas Astawa. BWN-01

































