Mangupura, baliwakenews.com
Salah seorang pejabat KPU Badung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Pejabat berinisial IGNW tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020.
Kejari Badung Imran Yusuf mengatakan, penetapan tersangka terhadap IGNW, setelah penyidik melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan.
Kemudian, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020 di Kabupaten Badung. “Penyelidikan telah dilakukan sejak awal tahun 2023,” katanya, saat didampingi Plh. Kasi Intel I Nyoman Triarta Kurniawan, pada Selasa (14/2).
Selama tahap penyelidikan hingga ditetapkan tersangka, kata Imran, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan pemeriksaan serta dan mengumpulkan alat bukti.
“Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sepuluh orang saksi. Diantaranya, dari pihak KPU Kabupaten Badung dan pihak ketiga yang terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020,” paparnya.
Imran mengatakan, dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan, tim penyidik kemudian menetapkan satu orang tersangka yakni IGNW, salah seorang pejabat KPU Badung. “Tersangka diduga telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyelenggarakan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020,” imbuhnya.
Imran menjelaskan, dalam enam kegiatan pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020, KPU Kabupaten Badung telah menunjuk pihak ketiga berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh yakni tersangka IGNW, selaku Kuasa Pengguna Aggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK).
“Namun atas enam SPK tersebut, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang semestinya dikerjakan oleh pihak ketiga, dan malah membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan,” terangnya.
Selaku KPA/PPK, modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka IGNW, melakukan penunjukkan langsung terkait pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi dan terhadap item-item pekerjaan dengan cara dibayar sendiri oleh KPU Badung.
“Tindakan itu tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan. Selain itu juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020,” tegas Imran, seraya menambahkan, tersangka IGNW disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. BWN-01
































