Denpasar, baliwakenews.com
Salah satu pejabat di lingkungan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar berinisial IGM ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 5 Agustus 2021. IGM diduga terlibat dugaan kasus korupsi alokasi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar berupa aci-aci dan sesajen tahun anggaran 2019-2021 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, dengan kerugian negara lebih dari Rp 1 Miliar.
Kajari Denpasar Yuliana Sagala mengatakan, setelah penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah sampai dengan unsur adat (pihak penerima Jro Bendesa, kelihan adat dan pekaseh subak). Termasuk, pengumpulan barang bukti dan laporan hasil penyidikan serta dilakukan ekspose perkara. Kemudian ditemukan adanya tindak pidana dugaan kasus korupsi. Kemudian berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup yang melanggar Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kemudian penyidik menetapkan status tersangka terhadap pejabat Dinas Kebudayaan Kota Denpasar,” katanya, Kamis 5 Agustus 2021.
Menurutnya, IGM yang merupakan PA dan PPK dalam kegiatan pengadaan barang jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak yang berada dibawah kelurahan se-Kota Denpasar. Dan dananya bersumber dari BKK Provinsi Bali dan BKK Kota Denpasar Tahun 2019 dan 2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar. “Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021,” kata Yuliana.
Dilanjutkannya, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2019 sampai dengan 2021 yang berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Jl, Hayam Wuruk, Denpasar. Tersangka selaku PA dan PPK tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara/daerah yang efektif dan efesien. “Selaku PA tersangka mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang atau jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan. Selain itu, tersangka dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif,” bebernya. BWN-01

































