Tabanan, baliwakenews.com
Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar tata kelola sampah mulai Rabu 15 Mei 2026. Sanksi tersebut mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga tindak pidana ringan (tipiring).
Ketua Satgas Percepatan Penanganan Sampah yang juga Sekda Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, Jumat 15 Mei 2026 mengatakan bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan atau tidak mengikuti tata kelola pengelolaan sampah, sanksi tersebut mulai diberlakukan.
Susila menegaskan, penerapan sanksi dilakukan sambil tetap memberikan pembinaan kepada masyarakat.
“Sambil jalan kami tetap lakukan edukasi. Tetapi bila ditemukan pelanggaran tentu akan diberikan sanksi,” kata Gede Susila.
Selain masyarakat, penerapan sanksi juga akan menyasar pelaku usaha mulai dari hotel, restoran dan kafe. Khusus untuk pelaku usaha yang tidak menjalankan tata kelola sampah sesuai ketentuan, sanksi administrasi dapat berdampak pada proses perizinannya.
“Jadi satgas melalui satpol PP nanti akan mencatat berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi. Tentunya mengedepankan edukasi dan pembinaan sebelum ke sanksi lisan, jadi jangan sampai ke sanksi tipiring,” ujarnya.
Selain sanksi administrasi dan tipiring, pemerintah daerah juga mendorong penerapan sanksi sosial melalui perarem desa adat maupun peraturan desa.
Kata Susila, sebagian besar desa adat di Tabanan telah memiliki aturan terkait penanganan sampah sehingga diharapkan dapat diterapkan secara optimal.
“Desa adat hampir semuanya sudah memiliki perarem (aturan) terkait sampah. Saya minta sanksi sosial ini bisa diterapkan dengan baik di masing-masing desa,” tutupnya. BWN-06

































