Dibantu Dua Napi di Lapas, Bandar Narkoba Edarkan Ganja Senilai Miliaran Rupiah di Bali

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Tak hanya menangkap bandar ganja kelas kakap bernama Carlo alias Gawok (31) petugas Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bali juga tiga komplotan lainnya. Dan dua diantaranya narapidana (napi) di Lapas Kelas II Denpasar. Mereka Bagong (35) dan Hombing, khusus berperan mengendalikan peredaran ganja di Bali.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, jaringan tersangka Carlo telah tuntas diungkap. Dengan tambahan tiga tersangka lainnya, yakni Yuda (24) asal Denpasar serta Bagong dan Hombing, napi di LP Kelas II Denpasar. Termasuk tambahan barang bukti ganja lagi 6 kilogram. “Jumlah keseluruhan tersangka empat orang. Sedangkan barang-bukti lebih dari 50 kilogram ganja,” ucapnya, Jumat (18/6).

Baca Juga:  Polisi Ungkap Fakta Baru Terkait Pembunuhan Pegawai Bank

Dilanjutkannya, terbongkarnya jaringan peredaran ganja tersebut berawal dari tertangkapnya tersangka Yuda di Jalan Mahendradatta, Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis 10 Juni 2021, sekitar pukul 11.00. “Saat itu, tersangka menerima paket kiriman ganja seberat 5 kilogram. Dan dia kami tangkap beserta barang bukti tiga paket besar ganja,” ujar Brigjen Sugianyar.

Setelah diinterogasi, tersangka Yuda mengaku diperintahkan mengambil paket ganja dari seorang napi di LP Kelas II Denpasar bernama Bagong. Tak membuang kesempatan, petugas BNNP lantas berkoordinasi dengan Kalapas Kelas II Denpasar untuk melakukan penyisiran. “Kemudian tersangka Bagong dan rekannya yakni Hombing ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan di dalam Lapas, petugas menemukan dua HP milik kedua tersangka yang dipakai bertransaksi atau mengontrol peredaran ganja di Bali,” kata mantan Kabid Humas Polda Bali ini.

Baca Juga:  Wawali Arya Wibawa Tutup Festival Lingkungan Hidup Kota Denpasar Tahun 2025, Serahkan Penghargaan Kepada Pelaku dan Penggiat Lingkungan

Dari keterangan para tersangka, akhirnya diketahui jika bandar atau pengendali ganja dari Sumatra Utara ke Bali itu, bernama Carlo. “BNNP Bali lantas membentuk tim dengan BNNP RI untuk mengejar Carlo. Hingga akhirnya Carlo ditangkap di rumah istrinya di Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu 12 Juni 2021,” tegasnya.

Awalnya, petugas BNNP Bali menyita sekitar 44 kilogram ganja yang dimasukan ke sejumlah karung diselundupkan ke Bali dari Medan, Sumatra Utara. Ganja yang ditaksir bernilai miliaran rupiah itu dikirim menggunakan truk Isuzu elf nopol B 9727 KXT. Selain mengamankan barang bukti ganja, petugas juga menangkap pemasoknya bernama Carlo alias Gawok (22).

Baca Juga:  Tito Wiratama Kejar Skuad Utama, Ingin Tampil di Ajang Piala Dunia

Upaya penyelundupan ganja tersebut digagalkan oleh Tim gabungan Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN dan BNNP Bali di Terminal Tipe A Mengwi, Badung, Senin 14 Juni 2021 pukul 02.00. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR