Denpasar, baliwakenews.com
Seorang kakek yang hidup sendiri, I Ketut Sarja (70) harus berjuang mencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam keadaan sakit dan berada di atas kursi roda. Dia harus berhadapan dengan pengadilan gara-gara dilaporkan kakak kandung dan keponakannya sendiri. Dia dituding telah memalsukan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (surat sporadik), saat mengajukan permohonan Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) atau Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2017 silam. Walau dengan kondisi sakit, dia dengan tekun didampingi dua penasihat hukumnya, I Wayan Wija, SH dan I Komang Sutrisna, SH, selalu hadir dalam tiap sidang yang dilaksanakan secara marathon dua kali seminggu.
Terdakwa sempat sakit saat awal-awal sidang dan terjatuh saat mulai sidang pertama Maret lalu. Tapi akhirnya dengan keinginan yang kuat, terdakwa membaik dan bertekad ingin membuktikan, tanah yang disertifikatnya adalah tanah warisan keluarganya, dan dia adalah ahli waris satu-satunya. Sedangkan kakak kandung perempuannya, Ni Made Sadri sudah kawin keluar, demikian juga keponakannya, Ni Nyoman Arnawasih.
‘’Kami berkomitmen untuk mencari keadilan di depan sidang. Karena pihak pelapor, selalu mempermasalahakan sakit yang diderita terdakwa. Sampai kami sempat dilaporkan kemana-mana, dikira kami menghindari sidang,’’ papar Komang Sutrisna, usai sidang di PN Denpasar, Kamis (9/7) kemarin.
Sidang saat ini, ungkap Sutrisna, sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi. Terhadap tanah yang disengketakan tersebut terletak di Jalan Ratna, Gang II No 7 Denpasar. Dari saksi-saksi yang dihadirkan di depan persidangan, Saksi Kepala Lingkungan, Kelian Banjar Pagan Kaja dan ahli waris pemilik tanah, membenarkan bahwa tanah tersebut dibeli oleh ayah dari terdakwa yang bernama I Made Rai. Terdakwa pun disebutkan tinggal di tanah tersebut sampai ayahnya itu meninggal dunia di rumah di atas tanah sengketa tersebut.
Malah saksi dari BPN Denpasar, juga mengungkapkan bahwa anak pelapor, Wayan Umbara Yasa pernah mengajukan pemblokiran sertifikat. Namun, ketika dipanggil untuk melakukan klarifikasi tiga kali berturut-turut tidak pernah hadir. BPN Kota Denpasar akhirnya menyatakan Sertifikat Hak Milik atas nama I Ketut Sarja dalam program PTSL dinyatakan sah dan blokir dicabut. Namun herannya, laporan di polisi terus berlanjut sampai di persidangan ini. Malah, surat-surat yang dikeluarkan oleh BPN yang masuk ranah administrasi negara ini, tidak pernah dipertimbangkan dan dimasukan dalam barang bukti. ‘’Kami sudah mohonkan, surat ini dipertimbangkan di depan majelis hakim,’’ papar Sutrisna.
Dalam sidang Kamis kemarin, yang hadir sebagai saksi adalah Perbekel Desa Sumerta Kauh, Wayan Sentana yang menyatakan bahwa tanah yang dimohonkan prona oleh Sarja berdasarkan waris. Hal itu didapat dari informasi yang dilaporkan pejabat banjar dan saksi-saksi.
‘’Semua persyarakatan sudah dipenuhi. Termasuk surat sporadik tersebut, sehingga BPN memprosesnya jadi sertifikat. Setelah diumumkan di kantor Desa dan disampaikan ke masyarakat. Tidak ada keberatan, sampai akhirnya sertifikat keluar. Saya tahu ada konflik ketika diminta jadi saksi di Polda Bali,’’ ungkap saksi.
Saksi lainnya, adalah Wayan Suanda, adik ipar dari pelapor Ni Made Sadri. Dia menegaskan bahwa setelah kakaknya I Nyoman Arnawa menikah dengan pelapor, mereka tinggal bersama mertuanya (Made Rai) di Banjar Pagan Denpasar. Sedangkan Arnawa berasal dari Klungkung. ‘’Saya pernah tinggal di rumah itu, tapi tidak tahu yang beli dan siapa yang punya tanah itu. Setahu saya, terdakwa hanya datang dan pergi di rumah itu,’’ paparnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum DI Rindayani, SH mendakwa terdakwa dengan dakwaan pertama pasal 263 ayat (1) dan dakwaan kedua Pasal 266 ayat (1) KUHP. BW-03































