Mangupura, baliwakenews.com
DPRD Kabupaten Badung resmi menyerahkan surat rekomendasi terkait polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Pemerintah Kabupaten Badung, Kamis (21/8). Surat bernomor 500.9.132/17/21/DPRD tersebut diterima langsung oleh Sekda Badung. Dewan berharap rekomendasi itu segera mendapatkan jawaban resmi dari pemerintah daerah.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan mencerminkan aspirasi masyarakat yang terdampak langsung kenaikan PBB-P2.
Adapun poin-poin rekomendasi DPRD Badung, antara lain: 1. Pemerintah Kabupaten Badung diminta mencarikan solusi bagi lahan dan bangunan tidak produktif yang terdampak kenaikan PBB-P2, termasuk opsi pengurangan pajak. 2. Melakukan peninjauan ulang terhadap penetapan NJOP yang melonjak signifikan di sejumlah wilayah dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan inflasi daerah. 3. Memberikan keringanan pajak bagi pelaku UMKM. 4. Membuka ruang konsultasi publik yang melibatkan DPRD, desa/kelurahan, dan perwakilan masyarakat agar kebijakan perpajakan berpihak pada rakyat. 5. Mengimbau masyarakat untuk mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2 jika merasa keberatan, baik untuk lahan komersial maupun non-komersial. 6. Meminta Bupati Badung memberikan penjelasan dalam forum resmi DPRD terkait dasar kenaikan PBB-P2. 7. Meminta Bupati memperhatikan dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528 SJ tertanggal 14 Agustus 2025 mengenai penyesuaian penetapan kebijakan pajak dan retribusi daerah.
Terkait batas waktu respons pemerintah, Gumanti menegaskan agar rekomendasi tidak diabaikan. “Harusnya direspon. Kalau tidak, ya kita rapat lagi di DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya. Kita tidak bermaksud menjatuhkan siapa pun, tapi di dalam SE Mendagri itu sudah jelas disebutkan,” ujarnya. BWN-05































