Mangupura, baliwakenews.com
Fenomena orang terlantar di kawasan wisata Kuta kembali menjadi perhatian. Dalam kurun waktu dua hari berturut-turut, personel Satpol PP BKO Kuta menangani dua kasus berbeda, masing-masing melibatkan seorang warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang sama-sama membutuhkan penanganan dan pendampingan.
Komandan Regu Satpol PP BKO Kuta, Wayan Suantara, mengatakan kasus pertama yang ditangani pada Selasa (4/8/2026) melibatkan seorang WNI bernama NH (56) asal Pasuruan, Jawa Timur. Pria tersebut ditemukan terlantar di bangunan kosong bekas Hotel Bali Anggrek, Kuta, dalam kondisi sakit dan tidak mampu berjalan.
Sebelumnya, laporan mengenai keberadaan pria tersebut diterima Satpol PP pada Senin (3/8) malam. Saat petugas mendatangi lokasi, korban diketahui tidak bisa berjalan sehingga langsung dikoordinasikan dengan Puskesmas Kuta. Karena kondisi sudah larut malam, sementara waktu korban dititipkan di warung yang berada di sekitar lokasi.
“Selasa pagi langsung kami tindak lanjuti dan jemput. Yang bersangkutan tidak membawa identitas sehingga kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Selanjutnya kami diarahkan membawa yang bersangkutan ke Puskesmas Sempidi karena kondisinya sakit,” ujar Suantara.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan pria tersebut diduga mengalami patah tulang sehingga dirujuk ke RSUD Mangusada untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas dari warga sekitar, NH selama ini diketahui sering beraktivitas di kawasan pantai. Ia diduga mengalami cedera setelah terjatuh dan sejak itu tidak lagi mampu berjalan. Selama berada di Kuta, pria tersebut disebut tidak memiliki tempat tinggal tetap dan menempati bangunan kosong bekas Hotel Bali Anggrek.
Sehari sebelumnya, Senin (3/8), Satpol PP BKO Kuta juga menangani seorang warga negara Tiongkok berinisial SZ (28) yang terlantar setelah kehabisan uang.
Pria tersebut awalnya ditemukan oleh seorang pengemudi ojek online saat terlihat kebingungan di sebuah supermarket di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan. Pengemudi kemudian berupaya mencari bantuan dengan berkoordinasi ke pihak Imigrasi. Berdasarkan pengakuan pengemudi, ia diarahkan ke Polsek, sebelum akhirnya diminta membawa WNA tersebut ke Satpol PP BKO Kuta.
“Walaupun kejadiannya di Jimbaran, akhirnya yang bersangkutan dibawa ke kami untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” jelas Suantara.
Setelah dilakukan pendataan, Satpol PP menyarankan WNA tersebut berkoordinasi dengan kantor konsulat negaranya di Renon. Petugas juga memfasilitasi transportasi menggunakan ojek online untuk mengantarkannya ke lokasi tujuan.
Karena keterbatasan bahasa, informasi yang diperoleh dari SZ tidak banyak. Namun ia mengaku datang ke Bali dari Timor Leste setelah merasa tertipu oleh rekannya yang menjanjikan pekerjaan bergaji tinggi. Kenyataannya, ia justru bekerja secara ilegal sehingga memilih melarikan diri ke Bali. Ia juga mengaku telah berada di Pulau Dewata sejak Juli 2026.
Dua kasus yang terjadi secara berurutan ini menunjukkan bahwa kawasan wisata tidak hanya menghadapi persoalan ketertiban umum, tetapi juga persoalan sosial yang membutuhkan koordinasi lintas instansi, mulai dari Satpol PP, Dinas Sosial, fasilitas kesehatan, hingga perwakilan negara asing dalam penanganannya. BWN-04

































