Curi Perhiasan, Wanita Asal Ukraina Dideportasi Bersama Putrinya

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mendeportasi WNA asal Ukraina, berinisial IG (35). Bersama putrinya usia 9 tahun, IG terlibat kasus hukum karena mencuri perhiasan di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung.

“Yang bersangkutan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 362 KUHP,” kata Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Senin (20/5).

Menurut Gede Dudy, awalnya IG mengunjungi Bali bersama dengan putrinya yang berkewarganegaraan Inggris, berinisial VK (9). Mereka tiba di Bali pada 21 Juli 2023 menggunakan Visa On Arrival. Beberapa bulan kemudian, dia terlibat permasalahan yang membuatnya harus berurusan dengan hukum. “Pada 30 Oktober 2023, dengan alasan depresi karena ditipu oleh pihak agensi terkait pengajuan visa ke negara Inggris, IG nekat mencuri beberapa perhiasan di salah satu toko cinderamata di kawasan Canggu,” katanya.

Baca Juga:  Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Bendesa Adat Berawa Sebut Dakwaan JPU Cacat Formil

IG menggasak kalung silver beserta liontin, cincin, kaca mata, tempat kaca mata berbahan kulit dan lilin pewangi ruangan. Perbuatan IG membuat pemilik toko mengalami kerugian Rp 12 juta.

Menyadari kesalahannya, IG menghubungi pihak toko keesokan harinya berharap sang pemilik toko melaporkan dirinya ke Polisi agar ia dapat segera dideportasi ke negara Inggris. IG juga melaporkan dirinya ke Polsek Kuta Utara. “Bukannya langsung dideportasi sesuai harapannya, IG malah dipenjara selama 4 bulan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Sedangkan anaknya VK ditempatkan di luar Lapas dengan seorang WNI yang menjadi teman IG,” beber Gede Dudy.

Baca Juga:  Puluhan Ribu Jiwa Terselamatkan dari 6 Kasus Narkoba di Bali

Setelah selesai menjalani masa hukuman, IG diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, pada 6 Maret 2024. Selanjutnya IG dan putrinya diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Baca Juga:  Diduga Pelaku Penusukan di Denpasar, Foto dan Akun TikTok Beredar di Media Sosial

Setelah IG dan VK didetensi selama 74 hari, mereka dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan. “IG dideportasi ke London Gatwick Airport, Inggris. IG yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR