Mangupura, baliwakenews.com
Gara-gara membunuh anjing liar dengan golok, Fajar (40) akhirnya berurusan dengan pihak berwajib. Pria yang beralamat di Goa Gong, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, diperiksa aparat Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan.
Aksi kejam Fajar awalnya viral di media sosial. Tindakannya itu terekam CCTV. Dia membunuh anjing di Perum Puri Jimbaran, Kuta Selatan, pada Jumat 25 Desember 2022. “Polisi lantas melakukan penyelidikan dan mengamankan Fajar di tempat tinggalnya pada Rabu (4/1) sore,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (5/1).
Fajar yang diperiksa polisi mengaku awalnya dia yang melintas di lokasi mengendarai sepeda motor di lokasi dikejar oleh anjing coklat. Dan kakinya kirinya digigit anjing. “Fajar lantas mencari tahu siapa pemilik anjing. Dan warga mengatakan jika anjing itu liar tidak ada pemiliknya,” beber Sukadi.
Fajar lantas pulang ke Goa Gong Membawa senapan angin. Dia juga mencoba mencari bantuan untuk menangkap anjing tersebut namun tidak ada yang merespon. “Merasa anjing tidak sehat dan sedikit linglung, dia menembak anjing itu. Dan anjing yang kena luka tembak tersebut lari ke rumah warga. Saat didesak anjing tersebut menyerang, Fajar. Dia yang juga membawa golok lantas menyabet anjing itu hingga tewas,” bebernya.
Fajar lantas pergi dari lokasi dengan membawa bangkai anjing tersebut. Fajar meletakkannya di areal dekat rumah dan dia menuju Puskesmas Nusa Dua. “Fajar masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kutsel. Nanti akan disampaikan perkembangannya,” tegasnya. BWN-01


































