Buleleng, baliwakenews.com – Polsek Kubutambahan mengungkap kasus pembobolan warung di enam lokasi berbeda. Enam pelaku yang masih berusia remaja kini telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kubutambahan AKP Kadek Robin Yohana, S.H, mengatakan kasus ini bermula dari laporan pencurian pada 22 Februari 2025 di Banjar Dinas Kaje Kangin, Desa Kubutambahan. Korban, GP (58), kehilangan uang Rp5 juta, satu kalung emas, dan beberapa bungkus rokok, dengan total kerugian Rp10 juta.
Berdasarkan penyelidikan, polisi menangkap enam remaja berinisial GS (15), KS (16), KA (15), GA (15), GU (14), dan KD (15). Mereka telah melakukan pencurian di Desa Tamblang, Desa Bila, Desa Kubutambahan, Desa Air Sanih, Desa Bungkulan, dan Desa Pacung.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp3,4 juta, satu kalung emas, rokok, 66 voucher XL, alat pembobol gembok, dan beberapa sepeda motor. Para pelaku menggunakan hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari, judi online, dan mabuk-mabukan.
“Karena masih di bawah umur, kasus ini ditangani oleh Unit PPA Polres Buleleng. Polisi mengimbau orang tua lebih mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam tindak kriminal,” tegas Yohana, Kamis (27/2). BWN-01































