Kereneng, baliwakenews.com
Bandar narkoba melakukan pencucian uang agar hasil kejahatan mereka tidak terlacak oleh aparat. Di pulau dewata, petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNN) Bali dua kali telah mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan sindikat peredaran gelap narkoba.
Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid Brantas) BNNP Bali, Agus Arjaya mengatakan, pengungkapan TPPU atau money laundering yang dilakukan jaringan narkoba telah dua kali di lakukan di Bali. Pertama di Canggu, Kuta Utara, badung, pada 2022. Kemudian di Pemogan, Denpasar Selatan, pada Mei 2023.
Dilanjutkannya, pengungkapan pada 2022 lalu di Desa Canggu, Kuta Utara itu, BNNP Bali menyita aset hasil TPPU narkoba senilai Rp 2,3 miliar. “Tersangkanya merupakan warga negara asing (WNA) asal Meksiko,” katanya, yang ditemui di Kantor BNNP Bali beberapa waktu lalu.
Tersangka yang saat ini masih menjalani penahanan di lapas itu ditangkap karena mengedarkan kokain di Desa Canggu dan sekitarnya. Aset senilai Rp 2,3 miliar itu hasil bisnis gelapnya sejak 2019 hingga 2022. Dan dia memakai uang penjualan kokain untuk membeli tanah, membangun vila dan uang mata uang asing serta rupiah.
Sementara pengungkapan TPPU awal Mei 2023 ini, melibatkan seorang narapidana yang saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Kerobokan. Tersangka MW (36) menggunakan uang hasil pengendalian narkoba dari dalam lapas untuk membeli tiga unit ruko senilai Rp 15 miliar di wilayah Jalan Glogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.
“Ruko lantai tiga itu dibeli dan dibangun pada tahun 2021,” kata Arjaya, seraya mengatakan jika MW menetap di Bali pada tahun 2014 sila. Kemudian dia terjerat kasus narkoba pada tahun 2016. Dia dibekuk aparat Ditresnarkoba Polda Bali dan menjalani sidang divonis 6 tahun penjara.
Pengungkapan TPPU hasil penjualan atau bisnis narkoba tidak gampang. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose. Menurutnya, pengungkapan kasus ini memerlukan proses dan beberapa tahapan. “Ada tiga kalua dijabarkan secara teori. Yaitu, follow the suspect, follow the money dan follow the asset,” ungkapnya.
Mantan Kapolda Bali ini melanjutkan, follow the suspect ini adalah para bandar narkoba berupaya membuat uang illegal mereka yaitu dari berbisnis barang harap agar menjadi legal. Sedangkan follow the money, penyidik melakukan penelurusan asal harta kekayaan atau uang yang diduga milik para bandar narkoba. Pendekatan yang dilakukan dengan cara analisis data. Dan kekayaan itu dapat dijadikan alat bukti kejahatan. Kemudian yang terakhir, follow the asset, penyidik memutus secara total jaringan peredaran narkoba. Selain penindak para pengedar dan bandar, penyidik juga memiskinkan para pengendalinya dengan menelusuri dan menyita asetnya.
“Kejahatan narkotika merupakan kejahatan transnational organized crime. Kejahatan ini biasa juga dibarengi dengan kegiatan pencucian uang,” tegasnya. BWN-01

































