Denpasar, baliwakenews.com
Lutfi Abdullah (33), seorang penodong yang pura-pura sebagai polisi akhirnya ditangkap anggota Sat. Reskrim Polresta Denpasar. Residivis kasus penganiayaan itu ditangkap usai menodong I Gede Bayu Pradana (31) di depan outlet Takapit, Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Selasa (5/1).
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, Selasa (12/1), pria yang tinggal di Jalan Glogor Carik, Gg Rahayu nomor 4, Denpasar Selatan itu, ditangkap dari laporan korban Bayu Pradana. Korban awalnya melintas bersama temannya hendak menuju tenpat gadai di sekitaran Jalan Imam Bonjol, sekitar pukul 21.00.
Setibanya di TKP, korban yang tinggal di Jalan Mahendradatta Selatan, Denpasar, itu dihentikan oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota polisi. “Korban ketakutan karena wajah orang itu yakni tersangka sangat meyakinkan sebagai polisi. Yakni mengenakan baju safari biru dan celana kain dengan model rambut plontos. Terlebih saat itu, korban tak memakai helm saat berkendara,” kata Dewa Anom.
Lalu tersangka membentak dan mengancam Korban akan dibawa ke Polda Bali. Selanjutnya, tersangka meminta handphone yang dipegang korban untuk barang bukti. Dan tersangka lantas kabur.
Setelah tersangka pergi, korban akhirnya curiga. Dan korban lantas melapor ke Polresta Denpasar. Kurang dari seminggu penyelidikan, tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar berhasil menangkap tersangka Lutfi. Dia ditangkap saat melintas di Jalan Pura Demak, Denpasar, Senin (11/1) sekira pukul 17.00. Barang bukti yang disita berupa sebuah handphone, motor Kharisma DK 2043 IP, serta pakaian yang dipakai beraksi. “Tersangka ini tercatat sebagai residivis kasus penganiayaan yang bebas tahun 2018 lalu,” tegas Dewa Anom. BWN-01
































