Mangupura, baliwakenews.com
Aparat Satreskrim Polres Badung mengamankan Haris (34) dan Sanhaji (43), yang terlibat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kedua pria asal Sumenep, Madura itu diciduk usai membeli empat jerigen besar BBM jenis pertalite di SPBU No.54.803.01 di Jalan Raya Sempidi, Desa Sempidi, Mengwi, Badung, Kamis (1/9).
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa mengatakan, tersangka Haris yang tinggal di Kelurahan Abianbase, Mengwi dan Sanhaji yang kos di Banjar Kwanji, Dalung, Kuta Utara, memiliki usaha pertamini yakni menjual BBM eceran. “Mereka menyalurkan ke sejumlah warung yang menyediakan pompa (mesin pertamini),” bebernya, Minggu (4/9).
Kedua tersangka membeli minyak bersubsidi jenis pertalite dengan menggunakan empat jerigen besar yang berisi 144 liter seharga Rp 1.110.000. “Modusnya menaruh empat jerigen di dalam mobil Toyota Vios DK 1627 ABJ. Dari bisnisnya itu, tersangka mendapatkan keutungan jutaan rupiah dalam sebulan. Masih dipastikan keutungan pasti yang mereka dapatkan. Kalau bisinis seperti ini kadang rame kadang sepi,” imbuh Ika.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta ini mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja .(ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). “Kami imbau ke SPBU jangan menjual BBM bersubsidi ke warga yang menggunakan jerigen. Selain berbahaya terjadinya kebakaran, hal itu juga melanggar perturan,” tegasnya. BWN-01

































