Denpasar, baliwakenews.com
Seorang warga negara asing (WNA), AK dideportasi oleh Imigrasi Denpasar, Sabtu 24 Juni 2023 dini hari. Pria asal Rusia itu, diketahui bekerja secara ilegal di Bali.
Informasi dihimpun, awalnya pihak Imigrasi memanggil AK ke Kantor Imigrasi Denpasar. Dia lantas diperiksa terkait bekerja di Bali tanpa izin. “Saat petugas meminta alamatnya di Bali, AK memberikan alamat palsu atau data palsu. Dia mengaku tinggal di Klungkung, namun ternyata domisilinya di wilayah Mumbul, Kuta Selatan, Badung,” kata sumber petugas.
Atas pelanggaran yang dilakukannya, AK dipulangkan ke negaranya dan dicekal masuk ke Indonesia. “Selain dideportasi, namanya akan diajukan dalam daftar tangkal atau cekal, sehingga tidak bisa masuk lagi ke Indonesia,” bebernya.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi membenarkan terkait dideportasi AK. BWN-01
Bekerja Secara Ilegal, WNA Rusia Dideportasi


































