Mangupura, baliwakenews.com
Aksi bejat seorang pasutri, WD (46) dan istrinya GA (45) akhirnya berujung di ruang tahanan Polres Badung. WD tega memperkosa keponakannya yang masih dibawah umur. Yang mengejutkannya, persetubuhan tersebut dibantu dan disaksikan istri tersangka WD.
Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa mengatakan, peristiwa pemerkosaan tersebut berawal saat gadis asal Buleleng itu datang ke kosan kedua tersangka di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung Bali, dengan tujuan menginap. Selanjutnya, Jumat 28 Mei 2021 sekitar pukul 23.30 Wita.
Setelah tertidur, paman korban yakni tersangka menuju kamar sang gadis dan menawarkan untuk memijit tubuh korban. Dan setelah itu, tersangka memeluk tubuh gadis itu serta memaksanya untuk berhubungan badan. Anehnya, istri tersangka ikut memaksa korban untuk melayani nafsu bejat suaminya. “GA membantu perbuatan persetubuhan suaminya dengan korban dan menyaksikannya,” terang Oka, Jumat 18 Juni 2021.
Akibat kejadian itu, korban menjadi trauma dan mengadukan hal tersebut ke ayahnya. Selanjutnya, pada Sabtu (5/6) ayah korban melaporkan ke Polres Badung. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Saat dicek di lokasi kejadian, ternyata kedua tersangka sudah berpindah tempat tinggal. Polisi terus melakukan penyelidikan. Akhirnya pada Senin (7/6/2021), sekitar pukul 15.00 Wita tersangka ditangkap di kosan baru mereka di wilayah Kerobokan, Kuta Utara. “Kedua tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” tandas Oka. BWN-01
































