Singaraja, baliwakenews.com
Seorang pria berusia 45 tahun inisial DP tega memperkosa anak kandungnya. Pria asal Sawan, Buleleng, Bali itu melakukan aksinya bejatnya terhadap putrinya yang baru berusia 15 tahun.
Korban yang masih duduk di bangku SMP itu mengalami trauma akibat tindakan bejat sang ayah. “Telah dilaporkan ke Polres Buleleng. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 26 Maret 2022 sekitar pukul 00.30,” kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Rabu 30 Maret 2022.
Peristiwa persetubuhan yang dialami korban ketika dia sedang tidur di kamarnya. Tiba-tiba dia didatangi oleh ayahnya dengan cara mengendap-endap. “DP mengajak anaknya melakukan hubungan badan. Ajakan itu ditolak. Hingga akhirnya pelaku memperkosa anaknya,” beber Sumarjaya.
Kemudian korban memberitahu ibunya. Dan kejadian itu dilaporkan ke Polres Buleleng. “Kasusnya telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng. Pemeriksaan korban didampingi dari P2TP2A ( Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak ),” imbuhnya.
Pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap korban ke RSUD Buleleng dan melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor dan korban. “Kasusnya baru dilaporkan Selasa tanggal 29 Maret 2022, perkembangan terhadap penanganan kasus ini akan disampaikan kemudian,” tegasnya. BWN-03






























