Begini Penjelasan DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Iklan Home Page

Jakarta, baliwakenews.com

Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat, Dwi Astuti memberikan penjelasan terkait Pemeriksaan Pajak. Ada 4 poin yang disampaikan Dwi, di Jakarta, Selasa 19 September 2023.

Terkait dengan pemeriksaan pajak, dengan ini dinyatakan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga:  Amor Ring Acintya ! Hantam Pintu Mobil, Nyawa Istri Melayang

1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2. DJP melakukan pemeriksaan dalam hal:
a. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi); dan b. pengujian kepatuhan Wajib Pajak menggunakan analisis risiko berdasarkan data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (Compliance Risk Management).

Baca Juga:  PPN PMSE Kumpulkan Rp14,57 Triliun Hasil Pungutan dari 158 Pemungut

3. Pemeriksaan yang dilakukan tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu.

4. Sebelum dilakukan Pemeriksaan, DJP menyampaikan imbauan untuk memberikan kesempatan agar Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT dan menyetorkan kekurangan pajaknya ke kas negara.

Baca Juga:  Intensitas Hujan Tinggi, Rusak Sejumlah Pompa IPA di Belusung

“Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dari masyarakat, ” pungkas Dwi. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR