Bebas dari Penjara, Lima Residivis Kembali Edarkan Narkoba

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Kurang dari dua pekan, lima orang pengedar narkoba dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, Bali. Para tersangka, Febri Eka Setiawan (27), Nuryanto (42), Randy (34) Albert (34) dan Jatmi (34), merupakan residivis yang sama-sama ditahan di Lapas Narkotika Bangli.

Baca Juga:  Badung Selenggarakan Pelatihan Penerapan CHSE Bagi Pedagang Objek Wisata

Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia mengatakan, barang bukti yang diamankan dari para tersangka, 719 butir ekstasi dan 19,78 gram sabu. “Mereka terjaring dalam Operasi Cipkon Agung 2024, yang dimulai dari tanggal 14 hingga 25 Maret,” katanya, Kamis 4 April 2024.

Baca Juga:  Aksi Cepat SAR Gabungan Selamatkan 8 Nelayan Usai Perahu Terbalik di Perairan Nusa Lembongan

Menurut Pramasetia, para tersangka dibekuk di lokasi dan tempat berbeda. Mereka dikendalikan oleh bandar narkoba yang tinggal di luar pulau Bali. “Pengiriman barang haram itu ke Bali melalui jasa ekspedisi. Mereka berperan mengedarkan dengan upah bervariasi,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR