Denpasar, Baliwakenews.com
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar menemukan ratusan produk pangan bermasalah dalam intensifikasi pengawasan menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026. Total 214 kemasan dari 51 item produk terindikasi melanggar ketentuan, mulai dari tanpa izin edar, kedaluwarsa hingga kemasan rusak.
Plt Kepala BBPOM di Denpasar, Made Ery Bahari Hantana, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari pengawasan di sejumlah sarana distribusi pangan di Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.
“Produk yang perlu diperhatikan tidak hanya yang sudah kedaluwarsa. Ada juga produk yang masa berlakunya masih panjang, tetapi kemasannya rusak seperti kaleng penyok atau kemasan yang sudah tidak layak. Ini tetap berisiko bagi keamanan pangan,” ujarnya saat ditemui dalam sidak di Tiara Dewata Tukad Yeh Aya Denpasar, Rabu (11/3/2026). Namun ditandaskan di Tiara tidak ditemukan yang bermasalah.
Pengawasan tahap IV yang dilakukan pada 6–10 Maret 2026 menyasar 17 sarana distribusi pangan, mulai dari distributor, ritel tradisional hingga ritel modern seperti minimarket dan supermarket.
Hasilnya, 13 sarana (76,5 persen) dinyatakan memenuhi ketentuan, sementara 4 sarana (23,5 persen) tidak memenuhi ketentuan.
Temuan produk yang melanggar didominasi oleh pangan tanpa izin edar (TIE) sebanyak 35 item dengan 179 kemasan dengan nilai ekonomi sekitar Rp13,8 juta. Selain itu ditemukan 11 item produk kedaluwarsa (27 kemasan) serta 5 item produk rusak (8 kemasan).
“Total nilai ekonomi dari produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut mencapai sekitar Rp14 juta,” jelasnya.
Jika dibandingkan dengan pengawasan serupa pada Ramadan 2025, jumlah temuan tahun ini meningkat. Tahun lalu, pengawasan hanya dilakukan pada 12 sarana dengan temuan produk senilai sekitar Rp2,2 juta.
Selain pengawasan di ritel, BBPOM juga melakukan uji keamanan takjil di beberapa daerah. Pengawasan dilakukan di Denpasar dan Klungkung, dengan total 53 sampel makanan siap saji diuji menggunakan parameter Rhodamin B, Methanyl Yellow, Formalin, dan Boraks.
Hasilnya, ditemukan satu sampel kerupuk berwarna merah di bagian pinggir yang mengandung Rhodamin B, zat pewarna tekstil yang berbahaya bagi kesehatan.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Kami sudah menelusuri sumber produknya dan melakukan pembinaan kepada penjualnya,” kata Ery.
BBPOM memastikan pengawasan tidak hanya dilakukan menjelang hari besar keagamaan, tetapi juga berlangsung secara rutin di seluruh rantai distribusi pangan.
Pihaknya juga mengimbau pelaku usaha agar lebih teliti dalam membeli, menyimpan, dan memajang produk pangan, termasuk memastikan izin edar dan masa kedaluwarsa produk sebelum dijual kepada konsumen.
Sementara bagi masyarakat, BBPOM mengingatkan untuk menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip CEK KLIK yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli produk.
“Kalau masyarakat menemukan produk yang mencurigakan, silakan dilaporkan ke BPOM. Konsumen memiliki peran penting memastikan produk yang dibeli aman untuk dikonsumsi,” pungkasnya. BWN-03































