Bawaslu Mulai Usut Dugaan Intimidasi yang Dilakukan Pendukung Salah Satu Cabup ke Warga

Iklan Home Page

Tabanan, baliwakenews.com

Cara-cara lama seperti intimidasi dan mengekang kebebasan berdemokrasi masih saja terjadi di Kabupaten Tabanan. Tidak hanya masyarakat biasa, Jro Pemangku Pura Melanting Pasar Umum Kota Tabanan, dipaksa memakai kaos salah satu calon bupati (cabub). Bahkan jro mangku itu diancam dipecat gara-gara berbeda pilihan.

Akhirnya warga dan jro mangku itu mendapatkan dukungan dari Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS). Dan peristiwa itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan.

Pihak Bawaslu memproses laporan itu dengan meminta klarifikasi Jro Mangku Pura Melanting Pasar Tabanan. Setelah awalnya jro mangku diminta keterangan pada pada Kamis (10/10/2024), keesokan harinya giliran warga di Banjar Kesiut Kaja, Kerambitan, Tabanan hadir memberikan klarifikasi ke Kantor Bawaslu.

Baca Juga:  Dari Lapangan Sekolah ke Panggung Dunia: Kisah Kadek Lana Lauditha, Juara Asia yang Bikin Bangga Buleleng

Warga bernama I Nengah Heri Putra memberi klarifikasi atas dugaan intimidasi yang dialaminya oleh sekelompok oknum pendukung pasangan calon bupati karena berbeda pilihan politik pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu.

Nengah Heri sendiri membuat laporan ke Bawaslu pada 6 Oktober 2024 dengan didampingi tim pengacara calon gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 1, I Made Muliawan Arya atau De Gadjah dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS), yang disebut LAGAS.

Tim kuasa hukum LAGAS, I Wayan Mustika Eko Yuda mengatakan, kedatangannya ke kantor bawaslu adalah untuk melakukan pendampingan terhadap kliennya, yang diundang oleh Bawaslu Tabanan untuk melakukan klarifikasi. “Tadi klien kami sudah memberikan keterangan kepada tim dari Bawaslu Tabanan terhadap laporan dugaan intimidasi pada Minggu lalu. Pemeriksaan berlangsung hampir dua jam,” jelasnya usai mendampingi Nengah Heri di Kantor Bawaslu Tabanan.

Baca Juga:  Suyadinata Disambut Hangat di Desa Sibang Gede, Masyarakat Sebut Saat Jadi Dewan Kinerja Telah Terbukti

Wayan Eko menyebut, materi yang ditanyakan oleh tim Bawaslu sudah sesuai dengan materi laporan. Sehingga tidak ada materi yang dirubah secara signifikan dalam proses klarifikasi tersebut.

Pihaknya juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Bawaslu Tabanan dan Sentra Gakkumdu karena dugaan intimidasi pada masa kampanye Pilkada bisa ditindaklanjuti dengan cepat. “Kami berharap Bawaslu Tabanan linier dengan Bawaslu Provinsi yang dalam apel siaga pada 8 Oktober 2024, Ketua Bawaslu Provinsi menyampaikan untuk berkomitmen menjaga kemurnian hasil kontestasi dari tindakan-tindakan yang merusak spirit demokrasi dan menjadi genderang perang di setiap kecurangan,” katanya.

Baca Juga:  DPC PDI Perjuangan Badung Apresiasi Semangat Sportivitas dan Solidaritas Sosial di Final Liga Kampung Soekarno Cup 2025

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap pelapor sudah selesai dilakukan. Saat ini pihak Bawaslu masih melakukan kajian terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelapor dan para saksi. “Saat ini, kami masih proses kajian terhadap materi yang didapat dari proses pemeriksaan selama dua hari Ini. Jika nanti materinya sudah mencukupi, baru bisa kami lakukan pleno, apakah laporan ini memenuhi unsur pidana atau tidak,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR