Mangupura, baliwakenews.com
Mantan narapidana yang menyatroni, I Gusti Putu Subawa (48), tak bisa berkutik saat kakinya ditembak polisi. Penjahat kambuhan asal Kerambitan, Tabanan itu ditangkap di salah satu rumah di Banjar Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung, Senin (28/7) subuh.
Tersangka awalnya menyatroni Vila Geko di Banjar Tiying Tutul, Tumbak Bayuh, Mengwi, yang dihuni oleh wisatawan asal Serbia, Katarina Radovic (40). Tersangka masuk ke dalam vila saat kondisi sepi. Aksinya itu dilakukan pada Senin (27/7) sekitar pukul 18.30. “Tersangka mengambil laptop korban seharga Rp 12 juta,” ujar Kapolsek Mengwi Kompol Made Gede Eka Putra Astawa.
Korban lantas melapor ke Polsek Mengwi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Kemudian polisi mengantongi identitas tersangka. “Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi. Tersangka akhirnya ditangkap di salah satu rumah tak jauh dari TKP, sekitar pukul 04.00,” beber Kompol Astawa.
Hasil pemeriksaan polisi, tersangka merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang baru 3 bulan mendapatkan asimilasi covid-19 dari LP kelas II B Tabanan. “Bukannya tobat, tersangka malah kembali berulah,” tegasnya. BWN-01


































