Banjar Celuk Perketat Pengawasan Sampah, Seorang Pelanggar Langsung Disanksi

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Komitmen menjaga kebersihan lingkungan di Banjar Celuk, Desa Adat Bualu, Kuta Selatan, diperkuat melalui pengawasan ketat terhadap praktik pembuangan sampah ilegal. Setelah dipantau selama kurang lebih satu bulan, aparat adat akhirnya berhasil menangkap tangan seorang pelanggar yang membuang sampah sembarangan.

Pelaku berinisial TFR asal Bima diamankan saat membuang sampah di dekat rumah warga. Tanpa menunggu lama, aparat adat langsung menjatuhkan sanksi berupa denda Rp500 ribu serta kewajiban membersihkan lingkungan sekitar.

Kelihan Adat Banjar Celuk, Jro Mangku Ketut Murdana, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas pembuangan sampah di lingkungan mereka.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Sembahyang Bersama di Pura Mas Murub Desa Sedang, Abiansemal

“Awalnya ada laporan dari warga yang rumahnya dekat lokasi pembuangan sampah. Laporan itu diteruskan ke pecalang, kemudian dicek ke lokasi dan memang benar pelaku tertangkap membuang sampah sembarangan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke bale banjar untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil interogasi serta mengacu pada perarem dan awig-awig yang berlaku, pelaku langsung dikenai sanksi adat.

“Pelaku wajib membersihkan lingkungan kami dan dikenakan denda Rp500.000 yang langsung dibayar,” tegas Murdana.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Buka Acara Sosialisasi Pendataan Awal Desa Presisi di Selemadeg Timur

Ia mengungkapkan, praktik pembuangan sampah ilegal di wilayah tersebut sebenarnya sudah menjadi perhatian selama sebulan terakhir. Namun, baru kali ini pelaku berhasil tertangkap tangan dalam operasi pengawasan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui baru dua hari berada di Bali dan mengaku baru pertama kali membuang sampah di lokasi itu. Ia berdalih tidak tersedianya tempat sampah dari pemilik tempat tinggalnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak adat turut menyoroti tanggung jawab pelaku usaha, khususnya pemilik kos-kosan, agar tidak abai terhadap pengelolaan sampah.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Hadiri Event Mini Kontes dan Fun Meet Up

“Sesuai pengakuan pelaku, kami harap para pemilik kos menyediakan tempat sampah dan wajib membuat teba modern. Jangan sampai lingkungan kami jadi korban,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat adat juga mengimbau seluruh warga, baik pendatang maupun masyarakat umum, untuk ikut menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan.

“Himbauan kami, siapa pun yang datang dan tinggal di Bali harus ikut menjaga kebersihan. Ini tanggung jawab bersama,” pungkasnya.BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR