Denpasar, baliwakenews.com
Sesuai Rekomen dari Komisi I DPRD Provinsi Bali, bangunan yang melanggar di kawasan Pantai Bingin, Pecatu, Badung akhirnya dibongkar, Senin 21 Juli 2023. Pembongkaran bahkan langsung dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster, dan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, bersama jajaran Satpol PP, TNI, Polri, Camat Kuta Selatan, hingga aparat desa setempat.
Langkah ini pun mendapat apresiasi dari Komisi I DPRD Bali.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama mengatakan berdasarkan hasil sidak Komisi I pada 7 Mei 2025, dilakukan pendalaman dengan OPD terkait Pemerintah Provinsi Bali dan OPD terkait Pemerintah Kabupaten Badung, terhadap bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara yang terletak di sempadan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hari ini bangunan tersebut telah dibongkar, sesuai dengan apa yang kami rekomendasikan,” ujar Budiutama, dihadapan awak media, di Gedung Widya Sabha kantor Gubernur Bali, Senin 21 Juli 2025.
Politisi PDI Perjuangan ini pun berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung atas tindaklajutnya berdasarkan rekomendasi dan Kajian DPRD Provinsi Bali No. B.08.500.5.7.15/17558/PSD/DPRD pada tanggal 13 Juni 2025 terhadap pelanggaran pembangunan liar di pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan. Sebagai tindak lanjut rekomendasi DPRD Provinsi Bali ditindaklanjuti berdasarkan Surat pemerintah Provinsi Bali No. B.22.300.1/6814/Bid. II/Satpol.PP pada tanggal 26 Juni 2025.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Supartha. Ia mengatakan bahwa bangunan di kawasan pantai bingin telah melanggar tata ruang dan dibangun di atas tanah negara. Hal ini jelas melanggar, sehingga harus dibongkar. Karena jika dibiarkan akan membuat citra buruk bagi pemerintah dalam hal penegakkan RTRW untuk menjaga pariwisata budaya Bali ke depan.
“Kami di Komisi I tidak pandang bulu. Contoh, jelas-jelas hari ini kerja-kerja kita yang terukur ada pembongkaran bangunan di kawasan Pantai Bingin. Karena bangunan tersebut sudah jelas melanggar dan tidak memberikan kontribusi kepada Pemda dan masyarakat juga,” ungkapnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini menyadari banyak pihak-pihak tertentu yang menentang langkah penertiban ini. Namun, pihaknya mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan menentang agar sadar dan mengerti, serta taat hukum saat berinvestasi di Bali.
Ke depan, langkah yang sama juga akan diterapkan pada bangunan lainnya yang melanggar ketentuan yang ada. Sehingga, citra pariwisata Bali tidak rusak karena pelanggaran tata ruang di Bali.
“Ditempat lain pun ke depan yang melanggar seperti ini yang membangun di atas negara tanpa ijin kita bongkar, ini perintah pimpinan dan perintah hukum juga. Gak ada cerita kita toleransi, gak ada. Ke depan itu kita mesti lebih tegas. Terimakasih untuk eksekutif, dengan dukungan ini kami jadi lebih semangat bekerja,” tegasnya. BWN-03

































