Bandar Narkoba di Bali Ditangkap, Gantungkan Sekilo Sabu di Motor  

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap tiga orang pengedar sabu, Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sekilo sabu dengan nilai miliran rupiah. Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra didampingi Kabid Pemberantasan Putu Agus Arjaya mengatakan, terungkapnya peredaran sabu itu berawal dari informasi dari seorang pecandu yang direhabilitasi di BNNP Bali. “Identitas pecandu yang direhab kami lindungi. Dan segala informasi tentangnya tak akan kami bocorkan. Itu bersifat rahasia,” katanya, Selasa 8 Februrari 2022 siang.

Setelah mendapatkan informasi yang cukup, sambung Brigjen Gde Sugianyar, kemudian diselidiki seorang kurir yang bertransaksi di daerah Jalan Pulau Ayu, Pedungan, Denpasar Selatan. “Selanjutnya kurir berinisial TR alias Gebril (21) itu ditangkap pada 23 Desember 2021. Dari tangannya diamankan barang bukti lima plastik klip berisi sabu dengan berat total keseluruhan yaitu 41,05 gram,” katanya.

Baca Juga:  Gudang Surat Suara di Seluruh Bali Dijaga Ketat

Rupanya Gebril tak mau masuk bui seorang diri. Dia lantas memberitahu kurir sabu lainnya. Dan didapat kurir jaringan Gebril kerap mengedarkan sabu di seputaran Renon, Denpasar. Petugas menelusuri kawasan itu dan berhasil mengamankan pengedar berinisial MD alias Mio (40), tepatnya di Jalan Badak Agung, Renon, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Selatan pada (27/1). “Dia kedapatan sedang memecah sabu untuk dijadikan paket siap edar sebanyak 10 paket. Saat diinterogasi, pria asal Jember, Jawa Timur ini mengaku sebelumnya sudah menempel di Jalan Raya Pemogan, Densel tepatnya di pinggir Gang Sawah,” kata jenderal polisi asal Kediri, Tabanan ini.

Baca Juga:  Wisata Edukasi DTW Pandawa Kian Diminati, Jadi Ambasador Promosi yang Efektif

Brigjen Gde Sugianyar melanjutkan, dari keterangan tersangka Mio, diketahui jika dia dikendalikan oleh seseorang yang diduga berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Berselang beberapa hari, pada Selasa (1/2), petugas berhasil meringkus pria bernama RCB di jalan Jalan Pegangsaan Timur, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur. “Dia ini yang disebut sebagai bandar dari Surabaya, sehingga kami sebut jaringan Surabaya-Bali,” ujarnya.

Baca Juga:  Dua Anggota Polsek Kuta yang Diduga Peras WNA Diperiksa Propam

Saat dilakukan penggeledahan, di gantungan motor tersangka RCB diamankan bungkusan plastik warna hitam berisi sabu berukuran besar dengan berat 947,83 gram. “Total sabu yang diamankan dari ketiga pelaku ini mencapai lebih dari satu kilogram,” tegasnya, seraya mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR