Denpasar, Baliwakenews.com
Pemerintah Provinsi Bali menerapkan kebijakan Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di tengah persoalan pasokan BBM yang berdampak pada aktivitas masyarakat di Bali.
Tak hanya mengatur sistem kerja aparatur, Pemprov Bali juga meminta seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta melaksanakan pembelajaran secara daring selama periode tersebut. Ketentuan ini mencakup kegiatan belajar mengajar di sekolah hingga perkuliahan di perguruan tinggi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Pemprov Bali Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tertanggal 14 Oktober 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja melalui WFH yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Surat itu ditujukan kepada pimpinan instansi pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, serta satuan pendidikan negeri dan swasta di seluruh Bali.
WFH Tiga Hari untuk Dukung Distribusi BBM di Bali
Dalam kebijakan tersebut, instansi pemerintah, instansi vertikal, BUMN, dan BUMD di Bali diminta menerapkan WFH bagi pegawainya pada 15–17 Oktober 2026.
Langkah ini dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan tugas Pertamina, khususnya dalam memperlancar penyediaan dan distribusi BBM agar berjalan aman dan nyaman.
Namun, penerapan WFH bukan berarti seluruh aktivitas pemerintahan dihentikan. Pemprov Bali menegaskan, pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat harus tetap berjalan optimal.
Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung, menangani keadaan darurat, serta menjalankan fungsi keamanan tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor seperti biasa.
Dengan demikian, masing-masing pimpinan instansi diminta mengatur pelaksanaan WFH tanpa mengganggu pelayanan masyarakat maupun operasional pemerintahan.
Sekolah dan Kampus di Bali Wajib Belajar Daring
Selain sektor pemerintahan, kebijakan penyesuaian aktivitas juga menyasar dunia pendidikan. Seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta di Bali diminta melaksanakan pembelajaran secara daring selama tiga hari, yakni 15–17 Oktober 2026.
Ketentuan tersebut berlaku untuk kegiatan pembelajaran di sekolah maupun perkuliahan di perguruan tinggi. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan efektivitas proses belajar mengajar serta ketentuan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan.
Kebijakan ini membuat aktivitas pendidikan di Bali untuk sementara beralih ke sistem pembelajaran jarak jauh selama periode yang telah ditetapkan.
Produktivitas ASN dan Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas
Pemprov Bali menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi tanggung jawab dan produktivitas aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai di instansi terkait.
Setiap pimpinan instansi bertanggung jawab memastikan administrasi pemerintahan tetap berjalan, target kinerja tercapai, dan pelayanan publik tidak terganggu selama penyesuaian sistem kerja.
Koordinasi antarinstansi juga menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan hambatan baru bagi masyarakat.
Pemprov Bali berharap dukungan dari seluruh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan lembaga pendidikan dapat membantu kelancaran distribusi BBM oleh Pertamina.
Melalui kebijakan sementara ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan mendukung distribusi energi dengan keberlangsungan pelayanan publik, pemerintahan, dan pendidikan di Bali.
Penerapan WFH dan pembelajaran daring dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, 15–17 Oktober 2026. Setelah periode tersebut, pelaksanaan aktivitas selanjutnya mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi berwenang. BWN-03
Sumber : Purnama ANTREAN BBM – Tampak antrean masyarakat mencari BBM, Rabu 14 Oktober 2026.
































