Akui Kesalahan, Tersangka Kredit Fiktif BPD Bali Kembalikan Uang Korupsi

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Mengakui kesalahan dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka dugaan korupsi kredit fiktif BPD Bali berinisial SW dan IKB mengembalikan sebagian uang kerugian negara. Uang yang dikembalikan kepada penyidik Kejati Bali sebesar Rp 1.150.000.000.

Dugaan tindak pidana korupsi berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung tahun 2016-2017 tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 5.000.000.000. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu IMK dan DPS–mantan pejabat di kantor cabang BPD Bali. Sedangkan SW dan IKB merupakan pihak swasta yang memiliki hubungan suami istri.

Pengembalian uang itu dilakukan keluarga kedua tersangka disaksikan Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, Selasa (28/6) sekitar pukul 14.00 WITA. “Uang Rp 1.150.000.000 dititipkan di rekening penitipan Kejati Bali di BRI. Uang ini akan dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejati Bali untuk nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum A. Luga Harlianto kepada wartawan.

Baca Juga:  Korupsi Dana LPD Hingga Rp 10,44 Miliar, Ketua LPD Ngis Ditahan

Menurut Luga Harlianto, tersangka SW dan IKB menyadari kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan. Mereka sedang mengupayakan bisa mengembalikan seluruh kerugian negara secara bertahap. “Tentunya hal ini yang diharapkan dari pimpinan Kejati Bali. Tidak hanya berorientasi pada penindakan, tapi juga kepada pengembalian kerugian negara,”ungkapnya.

Sekadar mengingatkan, SW, IKB, IMK dan DPS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bali pada 11 April 2022 atas dugaan pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung fiktif tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 5.000.000.000.

Baca Juga:  Temui Gubernur Koster, Prof. Connie R Bakrie dan Konjen Rusia Sebut Bali Hebat Punya Arak Tradisional Dikemas Modern

IMK, DPS, SW dan IKB dijerat pasal sangkaan yaitu Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Baca Juga:  Saksikan Live Chanel YouTube HUT YKKPB ke-36

“Penyidik Kejati Bali hingga saat ini telah meminta keterangan 16 orang sebagai saksi. Penyidik akan menjadwalkan dalam waktu dekat untuk meminta keterangan ahli dan keterangan tersangka. Hal ini dilakukan bersamaan dengan audit penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan,” tandasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR