Jakarta, Baliwakenews.com
Pedagang online mulai menghadapi perubahan penting dalam mekanisme perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026.
Kebijakan ini berlaku terhadap penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace. Pemungutan dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah, yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan hingga 31 Oktober 2026. Namun, setelah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah memutuskan pemungutan mulai berjalan lebih awal, yakni 1 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan perubahan waktu tersebut merupakan bagian dari evaluasi implementasi kebijakan dan tidak mengubah substansi aturan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujar Bimo.
Omzet Jadi Dasar Pemungutan
Berdasarkan PMK-37/2025, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet. Nilai tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemungutan dilakukan langsung melalui mekanisme transaksi di marketplace. Dengan demikian, proses administrasi perpajakan dilakukan bersamaan dengan berlangsungnya transaksi.
Meski demikian, DJP menegaskan kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru bagi pedagang. Pemerintah menyebut kebijakan ini merupakan mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada.
“Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada,” kata Bimo.
Pedagang Omzet di Bawah Rp500 Juta Dapat Pengecualian
DJP juga memberikan ketentuan khusus bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Karena itu, pedagang diminta memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap serta sesuai. Penyampaian dokumen dilakukan melalui mekanisme yang disediakan masing-masing marketplace.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DJP Minta Pedagang Cek Data Pajak
DJP mengimbau pedagang tidak panik dan memastikan data perpajakan yang tercantum dalam akun marketplace telah sesuai.
“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru,” jelas Bimo.
DJP bersama penyelenggara marketplace juga terus melakukan koordinasi, sosialisasi, dan penyampaian informasi kepada pedagang serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan penerapan kebijakan berjalan lancar.
Dengan mulai berlakunya mekanisme ini, pedagang online perlu lebih cermat memahami status perpajakan, omzet, serta kelengkapan dokumen pada akun marketplace masing-masing. BWN-03
































