Denpasar, Baliwakenews.com
Pemutakhiran data pemilih di Bali mendapat perhatian serius. Sebanyak 117 orang tercatat tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih karena beralih status menjadi anggota TNI berdasarkan hasil pencermatan data turunan Kementerian Dalam Negeri dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I 2026.
Persoalan perubahan status tersebut menjadi salah satu alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggandeng Kodam IX/Udayana untuk memperkuat pemutakhiran data kependudukan dan data pemilih.
Kerja sama tersebut dibahas dalam audiensi sekaligus pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Bali dan Kodam IX/Udayana di Ruang Tamu Pangdam IX/Udayana, Denpasar, Selasa (29/9/2026).
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan bersama Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto membahas sinergi kedua lembaga dalam mendukung persiapan dan penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan di Bali.
Salah satu poin penting dalam kerja sama tersebut adalah mekanisme penanganan serta pemutakhiran data penduduk yang mengalami perubahan status menjadi prajurit TNI maupun purnawirawan.
KPU Bali dan Kodam IX/Udayana akan melakukan verifikasi, pembersihan, serta perbaikan data secara terpadu. Langkah ini ditujukan untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir.
Perubahan status menjadi prajurit TNI menjadi perhatian karena anggota TNI tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu. Karena itu, perubahan status kependudukan perlu segera tercermin dalam data pemilih agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara data kependudukan dan daftar pemilih.
Kerja sama ini juga mencakup pertukaran data dan informasi kepemiluan, bantuan pengamanan distribusi logistik, koordinasi dan sosialisasi mengenai netralitas TNI, serta pemanfaatan sarana, prasarana dan sumber daya manusia di wilayah teritorial Provinsi Bali.
PKS tersebut dirancang berlaku selama lima tahun.
Selain persoalan data pemilih, aspek netralitas TNI juga masuk dalam ruang lingkup kerja sama.
Kodam IX/Udayana menyatakan komitmennya menjaga netralitas prajurit serta memberikan dukungan pengamanan dan deteksi dini untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama tahapan Pemilu berlangsung.
Dengan kerja sama tersebut, koordinasi antara penyelenggara Pemilu dan institusi pertahanan diharapkan tidak hanya berlangsung ketika tahapan Pemilu sudah berjalan, tetapi juga sejak proses pemutakhiran data.
Pemutakhiran data pemilih memang menjadi pekerjaan berkelanjutan. Perubahan status kependudukan, perpindahan domisili, kematian maupun kondisi lain dapat memengaruhi daftar pemilih sehingga perlu terus dicermati.
Di Bali, pengawasan terhadap akurasi PDPB juga menjadi perhatian. Bawaslu Provinsi Bali sebelumnya menekankan pentingnya memastikan setiap saran perbaikan terhadap data pemilih ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
Melalui PKS ini, KPU Bali dan Kodam IX/Udayana menargetkan koordinasi yang lebih terstruktur dalam pertukaran informasi dan pemutakhiran data.
Sinergi tersebut diharapkan mendukung tersedianya data pemilih yang akurat sekaligus memastikan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan di Bali berlangsung sesuai ketentuan, aman, dan berintegritas. BWN-03
































